Mahdiana Banyak Harta Sejak Dinikahi Djoko Susilo
Mahdiana, istri kedua terdakwa kasus suap dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo, memiliki banyak harta berupa tanah, bangunan, dan mobil.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahdiana, istri kedua terdakwa kasus suap dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo, memiliki banyak harta berupa tanah, bangunan, dan mobil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Korlantas Polri.
Sebab, aset-aset tersebut dimiliki Mahdiana setelah menikah dengan Djoko Susilo. Terlebih, Mahdiana tidak memiliki pekerjaan yang dianggap cukup untuk membeli banyak harta.
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang yang masih kerabat Mahdiana, membenarkan bahwa banyak aset berupa tanah, bangunan, dan mobil yang dimiliki Mahdiana, didapat setelah menikah dengan Djoko Susilo.
"Aset dimiliki setelah (menikah dengan terdakwa)," kata saksi Nopi Indah, adik Mahdiana ketika bersaksi untuk Djoko Susilo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Nopi mengaku tidak tahu dan tidak pernah menanyakan asal-usul aset yang dimiliki kakaknya. Nopi juga mengetahui nama panggilan Djoko Susilo adalah Andika.
Nopi menerangkan, Mahdiana memiliki usaha salon dan restoran yaang dibuka pada 2008, itupun setelah menikah dengan Djoko Susilo.
Hal senada dikatakan saksi M Zenal Abidin, paman Mahdiana. Menurutnya, sebelum memiliki usaha salon di Jalan Margasatwa, Ragunan, Jakarta Selatan, keponakannya hanya memiliki usaha salon kecil.
Selebihnya, Zaenal mengaku tidak tahu sumber penghasilan Mahdiana, sehingga bisa membeli banyak aset.
"Masalah omset (penghasilan)-nya bisa membeli aset atau tidak, saya tidak tahu, karena saya tidak tahu masalah keuangan," aku Zaenudin.
Dalam dakwaan JPU KPK, Djoko Susilo diduga menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi dengan mengatasnamakan istri kedua, Mahdiana.
Berikut aset Djoko yang disamarkan mengatasnamakan Mahdiana di daerah Jakarta Selatan, yang telah dipersuntingnya pada 27 Mei 2001:
1. Sebidang tanah seluas 1.098 meter persegi di Jalan Paso, Kelurahan Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seharga Rp 589 juta. Dibeli pada Maret 2012.
2. Tanah seluas 3.201 meter persegi di Jalan Paso RT 05/04, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seharga Rp 5 miliar. Tanah ini dibeli pada 21 Maret 2012.
3. Sebidang tanah seluas 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas Blok A9 Nomor 1 RT 02/01, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 5 Desember 2012, seharga Rp 1,8 miliar.
4. Sebidang tanah seluas 50 meter persegi di Jalan Setapak RT 12/02, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dibeli dari Tjipto Natawihardja seharga Rp 46 juta, pada 17 Februari 2011.
5. Sebidang tanah seluas 1.234 meter persegi di Jalan Durian RT 06/04, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 757 juta pada 20 Mei 2003.
6. Sebidang tanah seluas 220 meter persegi di Jalan Gang Pondoh RT 05/04, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 280 juta pada 2 Mei 2008.
7. Sebidang tanah seluas 100 meter persegi di Jalan Jatipadang RT 07/05/ Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dibeli dari Mustafa seharga Rp 67 juta pada September 2006.
8. Sebidang tanah seluas 65 meter persegi berikut bangunan di Kampung Ragunan RT 08/05, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dibeli dari Sainih seharga Rp 23 juta pada 13 Juli 2006.
9. Sebidang tanah seluas 897 meter persegi di Jalan Margasatwa Nomor 16 RT 07/05, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seharga Rp 3,2 miliar pada 14 Mei 2007.
10. Sebidang tanah seluas 106 meter persegi di Jalan Setapak Nomor 22 RT 07/05, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dibeli dari Rodiyah seharga Rp 66 juta pada 27 Juli 2006.
11. Sebidang tanah seluas 164 meter persegi di Jalan Setapak RT 09/05, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seharga Rp 76 juta pada 28 Desember 2006.
Berikut Tanah dan Bangunan yang diatasnamakan Mahdiana di Bali:
1. Tanah 7.250 m2 di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali, yang dijual Djoko Susilo mengatasnamakan Mahdiana. Tanah yang dijual ke I Wayan Nama, dilepas seharga Rp 1.595.000.000.
2. Tanah seluas 315 m2 juga dijual Djoko atas nama Mahdiana ke I Wayan Nama. Tanah yang terletak di Keluarahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dijual pada 3 Desember 2012 seharga Rp 2,7 miliar. (*)