Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi Divonis 2 Tahun 3 Bulan
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan penjara terdakwa Arya Abdi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan penjara terhadap terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi. Dua Petinggi PT Indoguna Utama juga divonis hukuman denda masing-masing Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait dengan penambahan kouta impor daging sapi PT Indoguna Utama.
"Menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua majelis Hakim Tipikor, Purwono Edi Santoso saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Keduanya dinilai bersalah melakukan suap uang Rp 1,3 miliar kepada Lutfhi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR sekaligus presiden PKS saat itu dan Ahmad Fathanah.
Uang Rp 1,3 miliar itu sebagai uang muka terkait upaya peningkatan kouta impor daging PT Indoguna Utama keempunyaan Maria Elizabeth Liman sebanyak 8000 ton. Dimana dari 8000 ton itu fee yang akan diterima Luthfi mencapai Rp 40 miliar jika disetujui Kementan. Perhitungannya Rp 5 ribu/Kg dari penambahan 8 ribu ton kuota.
"Mendukung kepentingan bisnis Maria Elizabeth Liman," imbuh hakim Purnomo.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
"Dua terdakwa belum pernah dihukum, kedua terdakwa masih punya tanggungan keluarga, dua terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim menguraikan hal-hal yang meringankan.
Menanggapi vonis hakim tersebut, kedua terdakwa maupun tim Jaksa KPK yang diketuai M Rum, mengaku berfikir-fikir dahulu.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana sebelumnya Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi dituntut dengan hukuman empat tahun enam bulan kurungan penjara. Keduanya juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.