KPU Mendapat 253 Aduan Masyarakat untuk 273 Caleg Sementara
Sampai 27 Juni 2013, Komisi Pemilihan Umum mendapat sebanyak 273 aduan masyarakat, menyoal 253 calon legislatif
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai 27 Juni 2013, Komisi Pemilihan Umum mendapat sebanyak 273 aduan masyarakat, menyoal 253 calon legislatif sementara yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Laporan sebelumnya yang masuk ada 186.
"Jumlah pelapor 273 dengan laporan terhadap 253 anggota caleg sementara. Sebagian untuk caleg DPRD. Dan untuk caleg DPR sebagai terlapor 195 terlapor," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay kepada wartawan di KPU, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Menurut Hadar, laporan atau aduan masyarakat ini sudah disampaikan KPU ke liasion officer (LO) atau penghubung partai politik pada Sabtu pekan lalu. Sisanya, KPU kembali melaporkan aduan terhadap caleg sementara parpol hari ini.
Terkait laporan masyarakat terhadap caleg sementara DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota, Hadar melanjutkan, KPU akan meneruskannya ke KPU daerah masing-masing sebelum 4 Juli. Karena pada 4 Juli, KPU akan meneruskan laporan masyarakat ke parpol.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas, menambahkan, laporan publik untuk caleg sementara selain datang dari individu, juga ada dari Bawaslu. Laporan Bawaslu ini menyasar terhadap caleg DPR RI dari 11 partai politik peserta pemilu.
"Memang ada pelapor yang sampai ke kita melewati batas akhir pada 27 Juni. Karena dikirim via pos melewati batas, tapi stempel pengirimannya sebelum batas akhir. Yang penting KPU menyerahkan ke parpol sebelum tanggal 4 Juli," kata Sigit.
Laporan yang masuk, Sigit melanjutkan, disusun berdasar kategori antara lain terkait administrasi pencalonan, ijazah, pencalonan ganda, status hukum, etika moral, laporan dari DPRD Provinsi tapi disampaikan ke KPU pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.