Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eva Buat KTP Subang untuk Samarkan Harta Djoko

Anehnya, Eva yang betempat tinggal di Jakarta sesuai kartu tanda penduduknya, bisa membeli tanah di kedua desa di Subang.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Eva Buat KTP Subang untuk Samarkan Harta Djoko
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Irjen Djoko Susilo (kiri), mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/7/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Djoko Susilo, terdakwa kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang, menyamarkan uangnya dengan membeli enam bidang tanah seluas delapan hektare di Desa Cirangkong dan Kumpai, Subang, Jawa Barat.

Tanah dan bangunan yang dibeli mantan Kakorlantas Polri di dua desa, terungkap dalam dakwaan jaksa menggunakan identitas Eva Susilo Handayani, yang diklaim Djoko sebagai anaknya.

Anehnya, Eva yang betempat tinggal di Jakarta sesuai kartu tanda penduduknya, bisa membeli tanah di kedua desa di Subang.

Hal itu lantas dipertanyakan majelis hakim kepada seorang notaris di Subang, yakni Hanny Ratnatisna, yang mengurus akta jual beli enam bidang tanah, ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2013).

Hanny menjelaskan, saat itu sekitar 2007, ia didatangi enam orang yang ingin menjual tanahnya.

"Semuanya bersertifikat hak milik. Ada enam bidang tanah satu hamparan, tapi terbagi secara administratif dua desa. Lalu saya cek dulu, setelah syarat-syaratnya terpenuhi, baru saya urus. Mereka juga ingin buru-buru transaksi, karena mau pindah ke Bandung," ungkap Hanny.

Namun, lanjut Hanny, saat diurus, justru pembelinya yang bermasalah. Sebab, Eva Susilo Handayani masih beralamat di Jakarta.

Berita Rekomendasi

"KTP-nya masih Jakarta, secara perundang-undangan tidak dibolehkan membeli tanah di Subang," kata Hanny.

Namun, entah bagaimana cara Eva, papar Hanny, ia akhirnya melengkapi persyaratan pembelian dengan menyerahkan KTP Subang.

"Mungkin dia buat KTP dulu. Karena sudah lengkap syaratnya, saya urus akta jual belinya, atas enam sertifikat dan enam bidang tanah," tutur Hanny.

Hanny menerangkan, pembelian enam bidang tanah dibeli sekitar Rp 300 juta, sesuai NJOP daerah tersebut.

Merespons pemaparan Hanny, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo lantas bertanya, apakah Eva yang datang sebagai pembeli, atau diwakilkan? Hanny memastikan, Eva yang datang langsung saat penandatanganan akta jual beli.


"Tapi, saat penyerahan syarat-syarat, seperti KTP, saya tidak tahu siapa, karena diantar ke kantor saya, dan yang menerima pegawai saya," jelas Hanny.

Sementara, lurah di kedua desa tidak dihadirkan jaksa. Sehingga, majelis hakim tidak dapat menelisik lebih jauh asal usul pembuatan identitas Eva di Subang. (*)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas