Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Juga Bisa Mendorong Terjadinya Korupsi

Maraknya korupsi di Indonesia ternyata bukan hanya disebabkan oleh perilaku para oknum pejabat penegak hukum yang suka melakukan penyalahgunaan

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Masyarakat Juga Bisa Mendorong Terjadinya Korupsi
NET
Ilustrasi 
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Maraknya korupsi di Indonesia ternyata bukan hanya disebabkan oleh perilaku para oknum pejabat penegak hukum yang suka melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenangnya, namun juga karena dorongan dari masyarakat.
Hal itu terungkap dari hasil survei yang dilakukan media survei nasional (median) bertema Kinerja Kepolisian, KPK, dan Budaya Korupsi.
Menurut Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun,  kebiasaan masyarakat yang suka berinisiatif memberikan sesuatu kepada aparat dalam setiap pelaksanaan pelayanan publik juga dapat mendorong terjadinya tindakan korupsi.
“Bisa dikatakan, bahwa  rilaku korup tidak hanya terjadi karena permintaan dari oknum aparat. Publik juga bisa menjadi inisiator aktif tindakan korupsi,”  katanya di Jakarta, Selasa (2/6/2013).
Dalam rilisnya kepada Tribunnews.com dijelaskan, tindakan korupsi tidak bisa selalu dilihat dari sisi pelanggaran oleh oknum penegak hukum atu sisi deman-nya saja. Namun juga adanya keinginan masyarakat yang memancing mereka melakukan tindakan korupsi, demi mendapatkan lebih mudah pelayanan publik.
“Jadi tindakan korupsi tidak harus selalu dilihat dari sisi pelenggaran oleh oknum aparat penegak hukum atau sisi demand tanpa melihat sisi supply-nya,  karena riset juga menunjukkan kecenderungan bersedianya masyarakat dalam mengajak aparat melakukan penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.
Menurut Rico, kita bisa lihat beberapa fenomena terkonfirmasinya hasil riset itu di lapangan. "Kami melihat dari beberapa keperluan masyarakat yang memerlukan pelayanan  aparat,  seperti dalam  perkara lalu lintas, ternyata ada 69 persen yang mengaku memberikan insentif tambahan tanpa diminta untuk menyelesaikan kasus di luar koridor ketentuan hukum, bila melakukan pelanggaran lalu lintas” Rico menambahkan.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas