Istri Kedua Rusli Zainal Diperiksa Delapan Jam
Syarifah Darmiati, istri kedua Gubernur Riau Rusli Zainal, merampungkan pemeriksaan KPK, Kamis (4/7/2013) petang.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarifah Darmiati, istri kedua Gubernur Riau Rusli Zainal, merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/7/2013) petang.
Syarifah diperiksa sekitar delapan jam, terkait penyidikan suap PON di Riau yang telah menjerat suaminya.
Saat ditanya wartawan, Syarifah yang hadir mengenakan gamis motif kembang dan berjilbab hijau muda, enggan memberikan keterangan.
Pantauan wartawan, Syarifah keluar dari markas Abraham Samad Cs bersama kuasa hukumnya, Eva Nora, serta ditemani tiga ajudannya. Ia tak mau komentar, hingga akhirnya masuk ke dalam mobil jemputannya di depan Kantor KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pemeriksaan Syarifah untuk melengkapi berkas tersangka Rusli Zainal.
"Diperiksa untuk tersangka RZ, terkait kasus penyidikan suap pembahasan revisi Perda PON di Riau," kata Johan.
Pagi tadi, istri pertama Rusli Zainal, Septina Primawati, juga hadir di Gedung KPK. Meski ikut hadir, kedatangannya berbeda dengan Syarifah. Septina mengaku datang bukan untuk diperiksa KPK.
"Mau jenguk bapak saja, ini bawain makanan," ujar Septi di Kantor KPK
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberian yang bertentangan dengan jabatannya.
Pertama, Rusli disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana, dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau 2012.
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau 2012.
Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau.
Rusli disangka melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. (*)