Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU APBN-P 2013 Digugat ke MK

FPMP mengajukan permohonan judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN-P 2013, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in UU APBN-P 2013 Digugat ke MK
TRIBUNNEWS.COM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pemuda Merah Putih (FPMP) mengajukan permohonan judicial review (uji materi) terhadap Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN-P 2013, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan Bantuan Langsung Sementara Masyrakat (BLSM), yang diduga kuat bertentangan dengan konstitusi.

"Pemerintah secara nyata bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, di mana bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Koordinator FPMP Dahlan Wattiheluw kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/7/2013).

Program BLSM, lanjutnya, juga dinilai bertentangan dengan pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal itu dijelaskan, negara wajib melindungi fakir miskin, dan dalam upaya meningkatkan harkat dan derajat orang miskin, agar menjadi orang yang mampu dan mandiri.

"Pemberian BLSM, selain tidak tepat sasaran, pemerintah juga telah mendidik masyarakat Indonesia untuk tidak mandiri di kaki mereka sediri," paparnya.

Dalam petitumnya, FPMP meminta MK menyatakan UU 19/2012 bertentangan dengan konstitusi.

"Menyatakan UU 19/2012 tentang APBN-P 2013 terkait program kenaikan harga BBM dan BLSM, diduga kuat bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 dan pasal 34 ayat 1 UUD 1945," tuturnya. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas