Ketua MPR Ucapkan Sumpah, Baleg Batal Rapat RUU Pilpres
Rapat batal digelar, teman-teman PDIP tidak bisa ikut karena ada acara pelantikan Ketua MPR
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) membatalkan rapat pleno RUU Pemilihan Presiden pada hari ini, Senin (8/7/2013). Rapat penentuan tersebut batal digelar karena berdekatan dengan pengambilan sumpah Ketua MPR Sidarto Danusubroto.
"Rapat batal digelar, teman-teman PDIP tidak bisa ikut karena ada acara pelantikan Ketua MPR," kata anggota Baleg asal PKS Indra ketika dihubungi, Senin (8/7/2013).
Indra mengaku baru saja dikabarkan oleh pimpinan. Sebab, rencananya rapat digelar pada pukul 13.00 WIB. Lalu ditunda pada pukul 15.00 WIB. "Ini mendadak, tadi saya mau ke Baleg jadi batal," katanya.
Sementara, sekretariat Baleg menginformasikan rapat ditunda pada besok, Rabu (10/7/2013) pukul 14.30 WIB. Nasib RUU Pemilihan Presiden akan diputuskan di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada hari ini, Senin (8/7/2013). Sebelumnya, UU no 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan untuk direvisi dalam Prolegnas yang disepakati DPR dan Pemerintah.
"Dalam waktu hampir 1,5 tahun pembaha san di Badan Legislasi DPR, telah disepakati 120 Pasal perubahan dan 22 Pasal tambahan dari 262 Pasal UU no 42 thn 2008," kata anggota Baleg asal Gerindra Martin Hutabarat dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (8/7/2013).
Martin mengungkapkan hanya 1 Pasal yang belum disepakati yakni mengenai angka PT (Presidential Treshold) pengajuan pasangan Capres. Gerindra berpendapat angka 20 persen suara anggota DPR atau 25 persen suara pemilih untuk persyaratan mencalonkan capres terlalu besar.
Sebab, kata Martin, hal itu hanya memberi peluang paling banyak pada tiga pasangan Capres, yang tidak sesuai dengan harapan rakyat untuk terjadinya perubahan dan masuknya calon-calon alternatif. "Karena tidak tercapainya kesepakatan di Baleg, minggu lalu pembahasan RUU ini dilakukan Baleg dengan Pimpinan DPR dan Ketua-Ketua Fraksi," imbuhnya.