PKS Minta UU Pemilihan Presiden Tetap Dibahas
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta UU Pemilihan Presiden tetap dibahas
Penulis: Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta UU Pemilihan Presiden tetap dibahas. Pembahasan untuk melakukan berbagai penyesuaian dengan perkembangan zaman yang terjadi selama beberapa waktu terakhir.
"Hal yang krusial menurut saya adalah persoalan batas pencalonan," kata Ketua DPP PKS Aboebakar Al Habsy di Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Menurut Aboe lebih baik bila diatur semua partai yang masuk ke parlemen bisa mengusung pasangan calon pilpres.
"Dengan demikian, publik akan dapat alternatif calon yang masih fresh, jangan 4L, loe lagi, loe lagi," ujarnya.
Aboe mengatakan hal ini perlu diatur karena peluang untuk maju calon perorangan sudah ditutup oleh MK.
"Karenanya jangan sampai peluang ini dipersempit lagi dengan penetapan batas pencalonan yang tinggi," ujarnya.
Ketua DPP PKS lainnya, Indra juga mengaku kecewa dengan penundaan tersebut. "Terus juga agenda pengambilan keputusan sudah dua kali, nah saya curiga pola ini sengaja dilakukan untuk buying time jadi UU pilpres tidak mungkin direvisi," imbuhnya.
Menurut Indra, Revisi UU Pilpres sangat penting. Sebab, banyak pasal yang akan di judicial review di MK. Selain itu, RUU itu penting untuk perbaikan sistem pemilihan presiden.
"Banyak hal yang kita lakukan masalah rangkap jabatan, padahal rangkap jabatan presiden sangat buruk. Jadi menurut saya ini penting, lalu dana kampanye. Dana kampanye ini rawan dari dana asing, karena dana kampanye tak terbatas bisa beli suara. Ini bisa merusak demokrasi," ungkapnya.