Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK, Emir Moeis Masih Dapat Gaji DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan politisi PDIP Emir Moeis. Namun sebagai anggota DPR, Emir masih menerima gaji

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditahan KPK, Emir Moeis Masih Dapat Gaji DPR
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Emir Moeis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan politisi PDIP Emir Moeis. Namun sebagai anggota DPR, Emir masih menerima gaji sebagai wakil rakyat.

"Masih tetap dapat," kata Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudhohusodo ketika dihubungi, Kamis (11/7/2013).

Emir hanya mendapatkan gaji pokok saja. Sedangan tunjangan seperti kunjungan kerja dan gaji panitia kerja tidak dapat.

"Tidak ada mobil dinas, adanya tunjangan transport karena dia anggota tetap DPR. Masih dapat tunjangan kesehatan dia tetap anggota dewan tapi tidak bisa dapat uang sidang, kunker, dan alat kelengkapan," ujarnya.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menunjukkan struktur gaji anggota DPR yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain.

Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sama untuk semua anggota Dewan. Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan:

1. Gaji pokok Rp 4,2 juta

BERITA REKOMENDASI

2. Tunjangan istri Rp 420 ribu

3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu

4. Uang sidang/paket Rp 2 juta

5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta

6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198 ribu


7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta

Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp 18,415 juta. Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta.

Gaji tersebut didapatkan Emir kecuali tunjangan uang sidang sebesar Rp 2 juta. Sedangkan, penerimaan lain anggota DPR yang mencapai Rp 40 juta tidak lagi didapatkan Emir karena Ketua Komisi XI itu tidak bisa lagi menjalani fungsinya sebagai anggota dewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas