Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kantongi Bukti Kuat untuk Jerat Emir Moeis

KPK mengantongi bukti kuat untuk menjerat tersangka Izedrik Emir Moeis, terkait kasus suap proyek PLTU tahun 2004 di Tarahan, Lampung.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Kantongi Bukti Kuat untuk Jerat Emir Moeis
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis usai menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam, di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti kuat untuk menjerat tersangka Izedrik Emir Moeis, terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tahun 2004 di Tarahan, Lampung.

Sebab, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penyidik sudah memeriksa banyak saksi mahkota dan saksi kunci.

"KPK sudah memeriksa 27 saksi, beberapa di antaranya saksi kunci, yang sebagian pemeriksaannya juga di luar negeri," kata Bambang melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2013).

Sementara, Yanuar P Wasesa, pengacara Emir Moeis, jutru meragukan bukti yang dipegang KPK terkait penyidikan kliennya.

Ia juga memertanyakan kenapa KPK baru memeriksa Emir saat ini. Padahal, sudah dari tahun lalu Emir ditetapkan sebagai tersangka.

Terlebih, kata Yanuar, Emir hanya menjalani satu jam pemeriksaan, sebelum akhirnya dijebloskan dalam Rutan KPK.

"Jadi, omong kosong kalau mereka menemukan fakta dalam pemeriksaan Pak Emir. Tidak ada," tutur Yanuar di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Berita Rekomendasi

Yanuar menilai, KPK cenderung melanggar hak asasi manusia (HAM) dan memaksakan kehendak.

"Menurut saya, pimpinan (KPK) ini kadung malu. Sudah menetapkan tersangka, penyelidikan dulu baru penyidikan, kan repot. Apa yang terjadi? Mereka tidak bisa SP3, mereka malu melimpahkan ke kepolisian, akhirnya yang terjadi Emir Moeis ditahan," tuturnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas