Teman Djoko Susilo Akui Bantu Belikan Rumah Dipta
Lam Anton Ramli, teman terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo mengaku ikut membantu membelikan dua rumah di Jakarta dan Semarang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lam Anton Ramli, teman terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo mengaku ikut membantu membelikan dua rumah di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah untuk istrikKetiga Djoko, Dipta Anindita.
Anton mengakui sempat membantu menawar harga kedua rumah itu bersama notaris kepercayaan Djoko, Erick Maliangkay.
"Saya ikut membantu mencarikan rumah dan menawar harganya. Satu di Jalan Cikajang, Jakarta Selatan dan Semarang," kata Anton saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Kedua rumah itu masing-masing beralamat di Jalan Cikajang nomor 18 RT 006/RW 06 blok Q-2 Persil nomor 160 Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dan satu lagi beralamat di Perumahan Golf Residence Jalan Bukit Golf II nomor 12, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Masing-masing rumah itu dibeli pada 6 Oktober 2011 dan 13 Maret 2012.
Anton mengaku bekerja sebagai pengusaha. Dia mengenal Djoko mantan Kakorlantas Polri itu masih menjabat sebagai Kapolres Jakarta Utara. Dia mengatakan, saat itu Djoko minta dicarikan rumah di Jakarta Selatan.
"Saya carikan dan dapat. Saya tawar, lalu saya sampaikan ke pak Djoko. Setelah pak Djoko sepakat, saya diminta membantu dalam pembayaran. Lalu saya juga hubungi pak Erick. Uangnya kadang ditransfer atau diserahkan tunai oleh pak Djoko di Ditlantas Polri (sekarang Korlantas)," ujar Anton.
Anton mengakui, setelah membeli rumah di Cikajang, Djoko juga sempat memintanya mencarikan rumah di Semarang.
"Tapi saya tidak punya kenalan di sana. Jadi saya dan Pak Erick langsung menuju ke Perumahan Bukit Golf. Ketemu sama bagian pemasarannya," lanjut Anton.
Saat dicecar apakah pemilik rumah itu Dipta Anindita, Anton berdalih tidak tahu. Dia mengaku baru bertemu dengan Dipta saat penandatanganan Akta Jual Beli kedua rumah itu.
Hakim Ketua Suhartoyo langusung menanyakan apakah Anton tahu apa hubungan Dipta dengan Djoko. Dia mengaku tahu, dan statusnya suami isteri.