9 Narapidana Lapas Tanjung Gusta Menyerahkan Diri
Sembilan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, yang kabur menyerahkan diri.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,MEDAN -Sembilan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, yang kabur setelah terjadi kerusuhan di tempat itu, menyerahkan diri.
Adapun total narapidana yang berhasil diamankan atau ditangkap kembali sebanyak 84 orang."Menyerahkan diri sembilan orang. Sekarang diamankan di lapas anak," tulis Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (13/7/2013).
Mereka yang menyerahkan diri itu merupakan narapidana kasus narkoba dan pembunuhan. Kesembilan orang itu Adam Kholik Hasibuan (kasus pembunuhan), Toga Firdaus Aritonang (narkoba), Joni Samosir (pembunuhan), Adi Subroto (pembunuhan berencana), Taufik (narkoba), Josep Roni (narkoba), Samsudin (narkoba), Helfan Santoso Saragi (narkoba), dan Irfan Harahap (narkoba).
Narapidana yang sempat melarikan diri dan telah ditangkap kembali untuk sementara ditahan di sejumlah polres. Sebanyak 24 orang ditahan di Polresta Medan, 40 orang di Polres Belawan, lima orang di Polres Langkat, masing-masing satu orang di Polres Siantar dan Polres Aceh Timur, serta empat orang di Lapas Anak.
Kepolisian terus melakukan upaya pengejaran terhadap puluhan narapidana lainnya yang melarikan diri. Di antara mereka yang masih kabur adalah empat narapidana kasus terorisme.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat narapidana kasus terorisme itu adalah Fadli Sadama yang dihukum 11 tahun penjara (bebas 11/12/2021), Agus Sunyoto yang dihukum 6 tahun penjara (bebas 26/9/2016), Nibras alias Arab yang dihukum 6 tahun (bebas 26/9/2016), dan Abdul Gani Siregar yang dihukum 10 tahun (bebas 8/10/2020).
Kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta pada Kamis lalu diduga bermula saat pasokan listrik dan air di lapas terhenti. Saat kekacauan terjadi, ratusan warga binaan itu menggunakan kesempatan tersebut untuk kabur setelah sebelumnya menyandera 15 petugas lapas.