Narapidana yang Kabur Kurir Noordin M Top
Fadli Sadama bin Mahmudin alias Fernando alias Buyung alias Adek (31 tahun) masuk dalam kategori teroris paling berbahaya.
Editor: Rachmat Hidayat
"Untuk narapidana teroris ada sembilan orang yang kabur, sementara yang sudah berhasil diamankan kembali lima orang dan empat masih diburu," kata Hilman.
Lima narapidana teroris yang sudah kembali ditangkap diantaranya Anton Sujarwo alias Supriyadi, Abu Azam alias Zumirin alias Sobirin, Jaja Miharja alias Ashim alias Syafrizal, Gema Ramadhan, dan Beben Khairul Rizal alias Samson.
Hingga berita ini diturunkan, ratusan narapidana yang berhasil melarikan diri dari Lapas Tanjung Gusta masih berkeliaran. Belum diketahui pasti jumlah tahanan yang kabur dari Lapas yang menampung 2.600 orang tersebut, namun diperkirakan mencapai ratusan orang. "Hingga saat ini kami sudah mengamankan yang tadinya 55 orang, sekarang sudah 61 orang," katanya.
Kepolisian masih berusaha mengejar tahanan dan narapidana yang kabur. Upaya penyekatan antara Polsek, Polrestabes Medan ataupun antarwilayah sudah dilakukan pihak kepolisian. "Kewajiban kami, kalau ada tahanan yang kabur, kami harus berupaya dan berkoordinasi untuk menangkapnya," ujar Kombes Hilman.
Lapas Tanjung Gusta Medan menampung 2.636 napi, dari daya tamping 1.064 narapidana. Sebanyak 22 di antaranya terdapat napi teroris. Sebelumnya sempat dinformasikan 15 napi teroris kabur, namun belakangan diketahui hanya sembilan teroris.
Usai kerusuhan di LP Tanjung Gusata Medan, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM menginstruksikan kepada kepala-kepala lembaga pemasyarakatan untuk bersiaga paskapembakaran Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Meda, Sumatera Utara, kemarin.
"Dengan kejadian tersebut, kepada Kemenkumham terutama, kepala lembaga pemasyarakatan diinstruksikan antisipasi terhadap potensi kejadian yang bisa berlaku pada LP masing-masing mengacu pada yang terjadi," ujar Menkophukam Djoko Suyanto, saat menggelar jumpa pers di kantornya Jumat, pagi.
Instruksi tersebut merupakan hasil rapat koordinasi keempat lembaga terkait. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Kemenkumham juga diperintahkan untuk memindahkan sebagian tahanan kepada LP lain mengingat kapasitas LP Tanjung Gusta kini dalam status over kapasitas.
"Karena over kapasitas. Sementara diminta kepada Wamenkumham mendistribusikan sebagian dari napi tersebut ke LP terdekat ataupun LP lain," kata Djoko. Untuk diketahui, kapasitas LP Tanjung Gusta sebenarnya 1.064 orang. Namun saat penghuninya membengkak dan mencapai 2.636 tahanan. (tribunnews/eri/adi/tribun medan/fer)