KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Bansos Sumsel Alex Noerdin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa melihat celah dari putusan Mahkamah Konstitusi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa melihat celah dari putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengusut kasus dugaan korupsi bansos Sumatera Selatan tahun 2013 yang mencapai Rp 1,492 triliun.
Sebab, menurut putusan MK, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin terbukti telah mengucurkan dana bansos yang tidak wajar jumlahnya menjelang Pilgub Sumsel, di mana Alex kembali mencalonkan diri sebagai Cagub Sumsel.
"Temuan fakta hukum oleh MK terkait dana bansos itu, bisa menjadi celah KPK untuk menyelidilki dana bansos ini. Karena itu, sudah selayaknya KPK untuk turun ke lapangan untuk menyelidiki dana bansos ini," kata Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi saat berbincang dengan wartawan, Minggu (14/7/2013).
Sebelumnya, MK pimpinan Akil Mochtar membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018. Pembatalan tersebut ditetapkan MK setelah mengabulkan sebagian gugatan pasangan Herma Deru-Maphilinda Boer atau pasangan nomor urut tiga dalam sidang putusan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Selatan pada Kamis (11/7/2013).
Mahkamah memerintahkan agar KPU Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Seluruh TPS di Kota Palembang, Seluruh TPS di Kota Prabumulih, Seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Mahkamah memberikan waktu maksimal 90 hari kepada KPU Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang terhitung sejak pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah meyakini bahwa gubernur incumbent (Pihak Terkait) telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Menurut Mahkamah, pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh Pihak Terkait sebagai Gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD Provinsi Sumatera Selatan.
Alex sendiri dikonfirmasi membantah tim pemenangannya menggunakan APBD untuk kampanye di Sumsel. Menurutnya, dana bansos memang diikeluarkannya, namun dengan melanisme dan dasar hukum yang sudah jelas.
"Jadi Saya katakan mengenai penggunaan dana APBD sebesar 1,4 Triliun, oleh tim saya itu bohong besar," kata Alex.