Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Sebut Kesalahan Siti Fadillah Supari dalam Proyek Alkes

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari dipandang sudah menyalahi prosedur penunjukkan langsung proyek alkes

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Ahli Sebut Kesalahan Siti Fadillah Supari dalam Proyek Alkes
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, bersaksi dalam sidang korupsi Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/10/2012). Rustam diadili karena terkait dengan kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Kementrian Kesehatan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari dipandang sudah menyalahi prosedur penunjukkan langsung dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan serta pengadaan Reagen dan Consumable penanganan virus flu burung tahun anggaran 2006-2007.

Demikian disampaikan Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setiabudi Arijanta saat memberikan keterangan ahli dalam persidangan terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/201) sore.

Menurut investigasinya, Siti Fadillah selaku Pengguna Anggaran melalukan beberapa kesalahan.

"Pertama, dalam penunjukkan langsung, Pengguna Anggaran tidak perlu menyetujui proses itu. Cukup Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Panitia Lelang," kata Setiabudi.

Namun, faktanya, pada persidangan yang lalu, Siti mengaku meneken rekomendasi penunjukkan langsung dalam dua proyek itu. Menurutnya, hal itu merupakan masukan dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sjafii Ahmad. Dia berdalih penandatanganan rekomendasi penunjukkan langsung itu lantaran penetapan Kejadian Luar Biasa wabah flu burung.

Kedua, kata Setiabudi, penunjukkan langsung hanya dilakukan jika hanya ada penyedia barang atau jasa tunggal atau kondisi saat pengadaan itu ditetapkan sebagai "keadaan darurat", bencana nasional, dan membahayakan keamanan negara.

Selain bencana alam, kategori lain yang dapat disebut darurat sehingga mengharuskan dilakukannya penunjukan langsung adalah kejadian luar biasa (KLB) termasuk kerusuhan sosial. Untuk kesehatan, kondisi darurat ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Tetapi penunjukan langsung ini tidak berlaku bila pengadaan telah direncanakan sebelumnya meski dalam kondisi KLB.

Berita Rekomendasi

"Tidak bisa tunjuk langsung karena syarat tunjuk langsung tidak bisa ditunda, saat itu harus dilaksanakan. Tapi kalau masih impor alat itu nggak masuk kriteria darurat sehingga tidak perlu dilakukan penunjukan langsung," kata Setiabudi.

Seperti diketahui, dalam pengadaan proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan pada 2006, Siti Fadillah diungkapkan jaksa talah menunjuk langsung PT Rajawali Nusindo sebagai penyedia tunggal.

Namun ternyata alat-alat kesehatan itu tidak dipasok PT Rajawali Nusindo, tapi dari beberapa perusahaan. Yakni PT Prasasti Mitra, PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah.

Sama halnya dengan pengadaan Reagen dan Consumable penanganan virus flu burung pada 2007. Dalam pengadaan itu, Siti menunjuk PT Kimia Farma Trading Distribution buat menyediakan hal itu. Tetapi, nyatanya, Reagen dipasok oleh PT Bhinneka Usada Raya.

Sementara Consumable disediakan oleh PT Cahaya Prima Cemerlang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas