Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Belum Tahu Soal Voting Dukungan untuk Khofifah-Herman

KPU tak tahu alasan KPU Provinsi Jawa Timur melakukan voting untuk memutuskan keabsahan dukungan pasangan Khofifah dan Herman

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
zoom-in KPU Belum Tahu Soal Voting Dukungan untuk Khofifah-Herman
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Dra. Khofifah Indar Parawansa, (lahir 19 Mei 1965) adalah mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada Kabinet Persatuan Nasional masa jabatan (26 Oktober 1999 - 9 Agustus 2001) diera Presiden (Alm) Abdurrahman Wahid. Ia meraih gelar sarjana pada tahun 1990 dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga, Surabaya. Kampung Jemur Wonosari, Jemur Ngawinan, dan Wonokromo tiga kampung di Surabaya itulah Khofifah Indar Parawansa menghabiskan masa kecil hingga remajanya. Meskipun kini telah menjadi tokoh, nasional ia masih sangat ingat pada masa lalunya yang penuh suka dan duka. Khofifah, dulu sekolah di SD Jemur Ngawinan, kemudian SMP dan SMA di Khodijah Wonokromo, kemuduian kuliah di Universitas Airlangga (Unair). Menikah dengan Ir. H. Indar Parawansa Mempunyai Anak: - Fatimahsang Mannagalli Parawansa - Jalaluddin Mannagalli Parawansa - Yusuf Mannagalli Parawansa - Ali Mannagalli Parawansa. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengaku tak tahu alasan KPU Provinsi Jawa Timur melakukan voting untuk memutuskan keabsahan dukungan ganda dua partai gurem, yakni PPNUI dan PK untuk pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja.

Setelah melewati rapat pleno yang alot Minggu (14/7/2013) malam, KPU Jatim akhirnya memutuskan bakal pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Khofifah-Herman (Berkah) dinyatakan tidak lolos dalam Pilgub Jawa Timur 2013. Kepastian itu lewat voting tertutup antarkomisioner.

"Kita enggak tahu alasan mereka (sampai memutuskan voting)," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik kepada wartawan sebelum rapat dengar pendapat KPU, dan Bawaslu bareng Komisi II DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Husni mengakui, KPU pusat telah memberikan supervisi sebelum KPU Provinsi Jatim memutuskan berdasar pleno bakal pasangan calon mana saja yang memenuhi syarat maju dalam Pilgub Jatim. Akhirnya, KPU Provinsi Jatim memutuskan hanya tiga pasangan calon yang lolos.

Karena fungsinya untuk mensupervisi, KPU meminta KPU Provinsi Jatim, sesuai permintaan mereka secara normatif, mengindahkan tiga prinsip. Prinsip yang disodorkan KPU pusat ke KPU Jatim ini dibuat melalu Surat Keputusan.

"Prinsipnya ada tiga, pertama harus diajukan kepengurusan sah pada tingkatannya. Kedua, prinsip-prinsip peyelenggaraan pemilu seperti kepastian hukum, imparsial, proporsionalitas, efesien. Itu harus jadi sikap dasar mengambil keputusan. Ketiga, KPU tak boleh menghilangkan hak konstitusional berpolitik," kata Husni.

Sebelumnya, Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad mengatakan berdasar berita acara Nomor 56/BA/PKD.JTM/VII/2013 tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi Jatim 2013, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan ada tiga.

Berita Rekomendasi

Mereka adalah, pertama pasangan Eggi Sudjana-Muhammad Sihat (lewat jalur perseorangan), kedua, pasangan Bambang DH-Said Abdullah (diusung PDI Perjuangan), dan ketiga, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (diusung Partai Demokrat, sembilan partai parlemen lain dan aliansi partai non parlemen).

"Sedangkan Khofifah-Herman dinyatakan tidak sah pencalonannya," tegas Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, Senin (15/7/2013) dini hari.

Menurut Andry, demikian surat keterangan dibuat untuk digunakan sebagai mestinya. Keputusan tersebut ditandatangani Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad dan empat komisioner lainnya.

"Karena Khofifah tidak ada dalam berita acara ini. Ini artinya, pasangan Khofifah-Herman dinyatakan pasangan yang tidak memenuhi syarat," tandasnya.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan voting tertutup. Hasilnya, yang berpendapat bahwa Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat tiga orang, berpendapat Khofifah-Herman memenuhi syarat satu orang, dan seorang berpendapat Partai Kedaulatan mendukung Khofifah memenuhi syarat dan mendukung KarSa tidak memenuhi syarat serta berpendapat PPNUI mendukung KarSa memenuhi syarat dan mendukung Khofifah tidak memenuhi syarat.

Khusus pendapat terakhir, sama dengan mendukung lolosnya Khofifah. Karena kalau satu dari dua partai non parlemen dinyatakan memenuhi syarat, maka suara partai yang mengusung Khofifah lebih dari 15 persen. Keputusan tersebut diputuskan pukul 23.55 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas