KPU Empat Lawang Duga Kotak Suara di MK Dibongkar Oknum
Fajri menduga kotak-kotak suara tersebut sudah dibongkar
Penulis: Eri Komar Sinaga
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan mempertanyakan keamanan kotak suara yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Kuasa Hukum KPU Kabupaten Empat Lawang,Fajri Safi'i bahkan menyebut penghitungan suara di 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 10 PPS di 10 desa di Kecamatan Muara Pinang itu sebagai acara internal MK tanpa melibatkan KPU Empat Lawang.
"Yang saya perhatikan keutuhan seluruh kotak suara itu. Apa yang ada dalam kotak suara itu. Kalah masalah jumlah kan relatif. Saya tetap pada komitmen, saya mengatakan kotak itu tidak steril lagi. Tidak utuh lagi," ujar Fajri usai persidangan di MK, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Fajri menduga kotak-kotak suara tersebut sudah dibongkar. Namun Fajri tidak berani siapa kira-kira yang membongkar kotak suara tersebut.
"Kemungkinan (dibongkar). Setelah ini lah kita buktikan (siapa yang membongkar)," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah memerintakan KPU Empat Lawang ntuk membawa kotak suara hasil pemungutan di 38 TPS pada 10 desa di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang yaitu Desa Tanjung Tawang, Pajar Menang, Niur, Gedung Agung, Seleman Ulu, Muara Pinang Lama, Sukadana, Batu Jungul Sapa Panjang, dan Sawah.
Mahkamah pun menunda pelaksanaan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Empat Lawang di tingkat Kabupaten Empat Lawang oleh KPU Kabupaten Empat Lawang tanggal 12 Juni 2013 yang menetapkan pasangan Joncik Muhammad - Ali Halimi sebagai pemenang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.