Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lagi, Terdakwa Kasus Chevron Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron, Endah Rumbiyanti, divonis dua tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Lidwina H. R. Maharrini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron, Endah Rumbiyanti, divonis dua tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 200 juta dan subsidair 3 bulan.

Hal tersebut disampaikan hakim ketua Sudharmawatiningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/7/2013).

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primer. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ucap Sudharmawatiningsih dalam pembacaan vonisnya.

Dalam vonis ini terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) pada hakim anggota Slamet Subagio dan Sofialdi. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan ditentukan berdasarkan voting.

Berdasarkan pernyataan hakim ketua, terdapat hal-hal yang memperberat dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Endah yang dinilai merugikan keuangan negara, berupa perbuatan melakukan pembayaran biaya bioremediasi ke PT. Sumigita Jaya dan PT. Green Planet Indonesia.

Sedangkan yang dapat meringankan hukuman bagi Endah ialah pertimbangan bahwa Endah sudah berkeluarga.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Endah diberi hukuman empat tahun penjara. Endah dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas