Lagi, Terdakwa Kasus Chevron Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron, Endah Rumbiyanti, divonis dua tahun penjara
Laporan Lidwina H. R. Maharrini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron, Endah Rumbiyanti, divonis dua tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 200 juta dan subsidair 3 bulan.
Hal tersebut disampaikan hakim ketua Sudharmawatiningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/7/2013).
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primer. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ucap Sudharmawatiningsih dalam pembacaan vonisnya.
Dalam vonis ini terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) pada hakim anggota Slamet Subagio dan Sofialdi. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan ditentukan berdasarkan voting.
Berdasarkan pernyataan hakim ketua, terdapat hal-hal yang memperberat dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Endah yang dinilai merugikan keuangan negara, berupa perbuatan melakukan pembayaran biaya bioremediasi ke PT. Sumigita Jaya dan PT. Green Planet Indonesia.
Sedangkan yang dapat meringankan hukuman bagi Endah ialah pertimbangan bahwa Endah sudah berkeluarga.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Endah diberi hukuman empat tahun penjara. Endah dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.