Priyo Budi Santoso Dilaporkan ke BK DPR
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, dengan dugaan pelanggaran kode etik. Laporan diserahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR RI.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, dan telah kami sampaikan ke BK ke Sekretariat," ujar peneliti ICW Abdullah Dahlan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Sementara, Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok mengatakan, pihaknya memang bertugas mengawasi para wakil rakyat. Koalisi melihat pada periode Mei-Juni 2013, ada dua tindakan Priyo yang melanggar kode etik.
Pertama, pada 22 Mei 2013, Priyo diduga memfasilitasi sembilan narapidana perkara korupsi, dengan mengirimkan surat penyampaian pengaduan kepada presiden.
Kemudian, pada 1 Juni 2013, Priyo mengunjungi Lapas Sukamiskin, yang patut diduga melanggar peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik.
Priyo diduga melanggar enam pasal, yakni pasal 2 ayat (1), 2 ayat (2), 3 ayat (1), 3 ayat (2), 3 ayat (8), dan pasal 9 ayat (5).
"Dia mengaku dalam rangka melakukan sidak. Terus pelanggaran jam besuk. Dugaan kami datang atas inisiatif dirinya, dan dia hanya ketemu segelintir orang, terlebih ada terpidana korupsi Fahd Arafiq," papar Jamil.
Koalisi kemudian mendesak BK DPR segera memanggil dan memeriksa Priyo, yang diduga melanggar peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011.
Mereka juga meminta BK menegakkan kode etik DPR dengan memberikan sanksi kepada Priyo, bila dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR.
"Memberikan informasi kepada Priyo mengenai tindakan dan atau hasil yang telah dilakukan oleh BK DPR," ucapnya.
Laporan Koalisi Masyarakat Sipil, diterima oleh Kabag Sekretariat BK Chalida Indriana. Ia mengatakan, pihaknya akan lebih dulu melakukan verifikasi kelengkapan data.
"Nanti kami serahkan pada pimpinan. Nanti yang memutuskan rapat internal pimpinan BK DPR. Biarpun reses, tugas sekretariat tetap. Kalau ada kekurangan data, dalam waktu dua minggu kami minta untuk dilengkapi," paparnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.