Ini yang Bikin Ketua KPK Kecewa pada Sidak Lapas Oleh Denny Indrayana
Ketua KPK menyesalkan sidak oleh Indrayana ke Lapas Sukamiskin karena saat itu sel Nazaruddin tidak diotak-atik.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyesalkan tindakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana saat melakukan Inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu.
Sebab, dalam sidak tersebut, ruangan atau kamar terpidana kasus suap Wisma Atlet M Nazaruddin tidak digeledah Denny. Padahal, Nazaruddin sedang dicurigai masih mengendalikan sejumlah perusahaan yang bermodus sama dengan perusahaanya dahulu.
"Itu kan dia (Denny) ngga buka selnya Nazar. Itu kan Nazar cuma bilang 'eee aku lagi..' Begitu kan? Harusnya dipaksa buka. Kan bisa jadi karena dia (Nazar) sudah tahu, makanya dia pura-pura begitu," kata Abraham Samad, Minggu (21/7/2013).
Menurut Abraham, tidak digeledahnya sel mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, bisa menuai asumsi-asumsi yang lebih mencurigakan lagi. Terlebih sidak tersebut disiarkan langsung oleh salah satu TV swasta.
Menurut Samad, saat ini pihaknya tengah mengupayakan untuk selalu berkoordinasi dengan Kemkumham dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan di dalam Lapas koruptor.
Seperti diketahui, selain menjadi narapidana kasus Suap Wisma Atlet, Nazaruddin masih berstatus tersangka dugaan pencucian uang pada pembelian saham PT Garuda Indonesia di KPK. Karena itu, KPK sangat mewanti-wanti agar Kemenkumham malalui Ditjen Pemasyarakatan tidak "kecolongan" dengan Nazaruddin.
Berbeda hal bila Nazaruddi ditahan di Rutan KPK. Abraham memastikan tidak akan terjadi hal-hal yang seperti itu.
"Kita meyakini kalau Nazar ditahan di KPK, tidak akan terjadi itu semua. Itu keyakinan saya. Karena KPK kan tahanannya ekstra ketat. Kan sudah lihat. Pemantauan CCTV 1x24 jam ngga pernah berhenti," kata Abraham Samad.