Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aneh, Hakim Sarankan Perkara Widodo Diuji di Pengadilan Banding

Putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Team Leader

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Aneh, Hakim Sarankan Perkara Widodo Diuji di Pengadilan Banding
Palu Hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Team Leader Sumatera light North Kabupaten Duri Riau PT Chevron Pacific Indonesia, Widodo terkait kasus Bioremediasi selain diwarnai dissenting opinion juga tampak keraguan hakim.

Pasalnya, dalam persidangan yang digelar Jumat, (19/7/2013), Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih menyarankan agar perkara Widodo diuji kembali di tingkat banding. Pernyataan Sudharmawati tersebut dinilai menunjukkan adanya keraguan majelis hakim ketika menjatuhkan vonis terhadap Widodo.

"Ada hal yang kami cermati, di akhir persidangan, ketua majelis sampaikan, ketika nanti banding untuk kembali memeriksa perkara," kata penasihat Hukum Widodo, Dasril berbincang dengan wartawan, Senin (22/7/2013)

Menurut Dasril, pernyataan  Sudharmawati jarang sekali diucapkan para hakim usai menjatuhkan vonis terhadap seorang terdakwa. Hal tersebut juga menunjukan bahwa Sudharmawati tak yakin akan proses pemeriksaan perkara Widodo selama persidangan berjalan.

"Dari nada seperti itu, ada indikasi ketidak pede-an hakim memutus, sehingga ini harus diuji ditingkat banding, mereka berharap ada putusan lebih baik di banding dan kasasi," imbuhnya.

Dasril juga menyoroti tak bulatnya hakim saat memvonis Widodo. Diketahui, tiga hakim anggota memutus berbeda. Yakni hakim anggota Anas Mustaqim menilai Widodo lebih tepat dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dakwaan primer.

Sementara dua hakim anggota lain, yakni Slamet Subagyo dan Sofialdi menyatakan Widodo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

"Karena vonis tidak bulat, maka ambil suara terbanyak, kalau tidak ada putusan terbanyak, maka putusan harus yang paling untungkan terdakwa," tegasnya.

Namun seolah tak bergeming, Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih tetap memvonis Widodo dengan penjara 2 tahun dan denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Dengan vonis terhadap Widodo tersebut, kami akan ajukan banding. Yang menjadi dasar banding pernyataan hakim itu agar perkara diperiksa kembali di tingkat banding," ujarnya.

Selain itu, ia menuding hakim keliru nilai fakta dan keterangan saksi. Misalnya tentang OE yang disetujui BP Migas disusun sebelum penyusunan harga, tapi majelis hakim berpendapat itu harus dilakukan sebelum lelang. Kemudian, dakwaan seperti hasil copy paste, tanpa melihat bukti, sehingga ini dibantah dengan adanya dissenting opinion.

Tak hanya akan mengajukan banding, Pengacara Widodo juga akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, kerap kali hakim melanggar etik seperti saksi dalam persidangan widodo yang tidak diperiksa, tapi dinyatakan diperiksa. Juga kadang-kadang Hakim tertidur atau main laptop.

"Selain itu, putusan ini akan dieksaminasi oleh Universitas atau lembaga publik. Kalau hasilnya tidak benar, maka kami akan laporkan ke MA dan KY," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas