Lutfi Hasan Tak Membantah Mukernas PKS Terima Uang PT Indoguna
Institusi Partai Keadilan Sejahtera diduga pernah menerima uang hasil kejahatan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Institusi Partai Keadilan Sejahtera diduga pernah menerima uang hasil kejahatan. Uang sebesar Rp 98 juta diberikan PT Indoguna Utama untuk penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKS di Medan, 27 hingga 30 Maret 2012.
Kini PT Indoguna terbelit kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR RI/mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. "Iya betul ada transaksi itu," kata Yuni sapaan Purdji Rahayu, ketika jaksa KPK memperlihatkan bukti pengeluaran Indoguna untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.
Puji menyampaikannya dalam persidangan suap impor daging sapi yang menyeret terdakwa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7).
Yuni sempat berdalih tak mengingat adanya pengeluaran transaksi yang diberikan ke Mukernas PKS. Namun setelah bukti tersebut diperlihatkan jaksa, barulah Puji mengingat hal tersebut.
"Transaksi itu atas perintah Om Juard (Juard Effendi)," kata Yuni. Luthfi Hasan Ishaq saat diberikan kesempatan majelis hakim, tak membantah kesaksian tersebut.
Pada sidang lanjutan kasus ini, Yuni juga bersaksi untuk tersangka Ahmad Fathanah, rekan dekat Luthfi. Keterangan saksi Yuni menguatkan dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Ahmad Fathanah, dalam pengurusan kuota daging impor daging sapi.
Menurut Yuni uang sejumlah Rp 500 juta dari total Rp 1 miliar dikeluarkan dari kas Indoguna sebagai pengeluaran untuk retribusi daging. Duit ini dikeluarkan atas perintah Direktur Indoguna Arya Abdi Effendi melalui Komisaris Utama Soraya Kusuma Effendi. "Siapkan Rp 1 miliar, ambil di BCA," kata Yuni menirukan perintah Soraya.
Perintah ini disampaikan pada 28 Januari 2013 malam melalui layanan BlackBerry Messenger. Yuni kemudian mengambil uang Rp 1 miliar di bank dan menyimpan ke dalam brankas perusahaannya. Sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, 29 Januari 2013, Pudji menerima telepon dari Arya Abdi. "Pak Dio (paggilan akrab Arya) telepon minta disiapin uang Rp 500 juta," tuturnya.
Yuni langsung menyerahkan uang yang diminta ke Dio dengan bungkusan tas. Dalam catatan pengeluaran, uang Rp 500 juta disebut sebagai retribusi daging. "Saya ke ruang Soraya, dia bilang untuk daging, jadi saya tulis retribusi beef," ujarnya.
Di hari yang sama, Arya juga menghubungi Rudy Susanto agar menyiapkan uang tunai sebesar Rp 500 juta, dan mengantarkan ke PT Indoguna.
Namun Soraya mengaku tidak mengetahui penggunaan uang yang disiapkan. Soraya mengaku mengetahui uang itu diberikan ke Fathanah ketika media massa memberitakan penangkapan yang dilakukan pada 29 Januari 2013.
"Tahu dari orang-orang kantor (Pak Arya) ditangkap karena ngasih uang ke orang yang namanya Fathanah," ujarnya di hadapan majelis hakim Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, 10 Januari 2013, Yuni juga mengeluarkan duit kas perusahaan sebesar Rp 300 juta dan 500 juta. Uang itu kasbon atas nama Arya untuk pengurusan kuota daging.
Senada hal itu, Soraya yang juga bersaksi dalam persidangan yang sama mengaku mendapat perintah dari Arya untuk menyiapkan Rp 1 miliar. Dengan demikian, total uang Indoguna mengalir ke Fathanah dan Luthfi berjumlah Rp 1,3 miliar.
Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi pernah meminta Komisaris Utama Indoguna Soraya Kusuma Effendi menyiapkan dana sebesar Rp 1 miliar. Permintaan itu disampaikannya usai pertemuan antara Direktur Utama Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dengan Luthfi Hasan Ishaaq di Medan, Sumatera Utara.
Dijelaskan Soraya bahwa permintaan itu masih terekam dalam layanan pesan ponselnya (BlackBerry Messenger) pada 28 Januari 2013 malam. "Sekitar dua mingguan (pasca pertemuan Medan)," kata Soraya bersaksi untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.
Menurut Soraya, Dio begitu pria itu akrab disapa, tidak menyampaikan maksud dari penyiapan uang tersebut. Dio juga tidak memberitahu bila dana itu akan digunakan untuk sumbangan kemanusiaan. "Dia cuma tulis di BBM 'Ya siapkan uang 1 M'," ujarnya.
Dalam kasus ini, Luthfi Hasan Ishaaq didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, uang komisi itu diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan, yang dipimpin Suswono, kader PKS-- supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.
Jaksa menyebut duit untuk Luthfi diberikan Indoguna melalui Fathanah. Duit ini belum sampai ke tangan Luthfi karena KPK menangkap Fathanah bersama uang Rp 1 miliar sebagai barang bukti di Le Meridien pada 29 Januari lalu. Saat itu, Fathanah ditangkap sedang berduaan di dalam kamar hotel bersama seorang mahasiswi, Maharani.