Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Usul Bendera Aceh Diganti Warna Hijau

pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh diperpanjang selama satu bulan

zoom-in Kemendagri Usul Bendera Aceh Diganti Warna Hijau
SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA
Demonstran mengibarkan bendera Aceh saat melakukan aksi di Simpang Kodim, Banda Aceh, Kamis (4/4/2013). Kunjungan Mendagri Gamawan Fauzi ke Banda Aceh dimanfaatkan warga untuk mendukung bendera Aceh bergambar Bulan Bintang. SERAMBI INDONESIA/Budi Fatria) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengganti warna bendera Aceh, jika lambang dalam bendara itu tetap dipertahankan.

"Carilah bendera yang bisa diterima, yang tidak menimbulkan persoalan-persoalan. Misalnya, ganti warna hijau atau berilah lambang Iskandar Muda. Itu termasuk yang diusulkan pemerintah (pusat)," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Zudan mengatakan, pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh diperpanjang selama satu bulan hingga 14 Agustus 2013. Perpanjangan itu dilakukan karena bencana gempa yang menimpa Tanah Rencong awal Juli lalu.

Perdebatan panjang antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh serta DPRA dimulai dari disahkannya Qanun Lambang dan Bendera Aceh. Salah satu klausulnya mengatur lambang Aceh sama dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka. Padahal, Nota Kesepahaman Helsinki mengatur bahwa penggunaan lambang yang mirip dengan lambang GAM dilarang.

Dalil pemerintah pusat, Qanun itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Di sisi lain, pihak Aceh bersikukuh bahwa penggunaan lambang Aceh itu bukan berarti Aceh meminta merdeka.(Deytri Robekka Aritonang)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas