Terdakwa Korupsi Bansos Tak Tahu Soal Suap Hakim
Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial kota Bandung, Yanos Septadi mengaku tahu ada perjanjian Toto Hutagalung
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial kota Bandung, Yanos Septadi mengaku tahu ada perjanjian Toto Hutagalung dengan hakim Setyabudi Tedjocahyono untuk meringankan vonisnya. Pasalnya, saat operasi tangkap tangan di KPK, Yanos sedang mendekam di Rumah Tahanan.
"Saya nggak tahu," kata Yanos usai diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi, Kamis (25/7/2013).
Yanos mengaku, dirinya hanya ditanyai pertanyaan yang sama dengan sebelumnya. "Untuk Bapak (Dada Rosada) dan Pak Edi Siswadi," imbuhnya.
Yanos yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, juga diketahui sebagai mantan ajudan Wali Kota Dada Rosada yang sudah menjadi tersangka. Saat ini, dirinya bersama enam terdakwa lain tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung.
Yanos menegaskan, saat terjadi suap dirinya masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru, Bandung. "Nggak tahu ada (suap). Tahunya pas ada OTT saja," ujarnya.