Mario Bernardo dan Djodi Supratman Jadi Tersangka
KPK menetapkan Djodi supratman dan Mario Carmelio Bernardo, sebagai tersangka dugaan suap perkara.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Djodi Supratman dan Mario Carmelio Bernardo, sebagai tersangka dugaan suap perkara.
Satus hukum keduanya ditingkatkan, setelah menjalani pemeriksaan di KPK, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
"KPK sudah meningkatkan status dua orang yang ditangkap KPK kemarin, ke tahapan selanjutnya (penyidikan)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya, Jumat (26/7/2013).
Selanjutnya, jelas Bambang, pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif, serta memanggil saksi-saksi.
"Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK," ucap Bambang.
Seperti diketahui, Djodi Supratman merupakan Staf Diklat di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan Mario C Bernardo merupakan seorang pengacara yang berpartner dengan kantor firma hukum Hotma Sitompul.
Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, Kamis (25/7/2013) pukul 12.15 WIB.
KPK menyita uang Rp 80 juta dari tangan Djodi. Sedangkan Mario ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB di hari yang sama.
Diduga, uang yang diamankan merupakan suap perkara yang sedang ditangani di MA. (*)