Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Bernardo Lima Kali Menyuap Djodi Supratman

Salah satu uang suap diberikan Mario sebesar Rp 50 juta, yang disita KPK dari tangannya langsung.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Mario Bernardo Lima Kali Menyuap Djodi Supratman
Hotmasitompoel.com
Mario C Bernardo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Carmelio Bernardo, pengacara di Firma Hukum Hotma Sitompul, diduga lima kali menyuap, untuk mengurusi perkara kasasi terkait pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Salah satu uang suap diberikan Mario sebesar Rp 50 juta, yang disita KPK dari tangannya langsung. Uang itu bercampur dengan uang Rp 28 juta di dalam tas selempang cokelat yang dibawa Djodi. Uang dengan total Rp 78 juta, kini sudah disita KPK sebagai barang bukti.

"Uang itu sudah kami sita sebagai barang bukti," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2013) malam.

Selain itu, ada barang bukti lain berupa Rp 50 juta yang disita di rumah Djodi di Jalan Swadaya Raya, RT 14/03 No 82 Bambu Apus Cipayung, Jakarta Timur.

"Uang itu diduga adalah pemberian sebelum yang disita KPK dari tangan DS di tas selempang cokelat (pada operasi tangkap tangan)," kata Johan.

Johan menjelaskan, dari pendalaman yang dilakukan penyidik, ternyata ada pemberian lain untuk perkara kasasi pidana terdakwa HWO di MA.

KPK akan terus menelusuri berapa jumlah uang yang menjadi kesepakatan atau commitment fee di antara keduanya.

Berita Rekomendasi

"Tapi, kemungkinan juga ada (pemberian) tahap ketiga, keempat, atau kelima. Kami belum tahu, masih dikembangkan. Berapa commitment fee-nya masih kami dalami," tuturnya.

Barang bukti berupa uang tunai yang disita KPK sekitar Rp 128 juta. Johan menjelaskan, Rp 28 juta yang berada dalam tas cokelat Djodi, diklaim sebagai milik sendiri.

Dalam proses pemeriksaan selama 1x24 jam, Djodi banyak memberikan keterangan. Sedangkan Mario banyak berkilah dan berbelit-belit.

"Dua-duanya sama memberi keterangan. Tapi, memang lebih banyak DS. MCB itu selalu membantah," cetusnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, commitment fee antara keduanya hampir mencapai Rp 300 juta-Rp 400 juta. Sementara, uang yang sudah diberikan Mario diduga sekitar Rp 200 juta sebagai uang muka (DP).

Mario diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangka melanggar pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Dari pasa-pasal itu, kata Johan, jelas terkait dugaan tipikor dalam kaitan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu hadiah atau janji kepada pegawi negeri atau penyelenggara negara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas