Mario-Djodi Terjerat Kasus Suap Pengurusan Kasasi Pidana Penipuan
Pengacara Mario Carmelio Bernardo dan Staf Diklat Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman resmi ditetapkan Komisi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Mario Carmelio Bernardo dan Staf Diklat Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi di MA.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya ditemukan dua alat bukti melakukan praktek penyuapan terkait pengurusan Kasasi tindak pidana penipuan atas terdakwa Hutomo Wijoyo Onggowarsito.
"MCB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara DS diduga melanggar 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemebrantasan Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
KPK lanjut Johan juga mengamankan barang bukti uang Rp 78 juta dari dalam tas Djodi dan Rp 50 juta dari rumah Djodi. Mario dan Djodi kini terang Johan sudah ditahan di Rutan KPK.