Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Tak Ada Hubungan dengan Perkara Irjen Djoko

Tommy Sihotang, Penasihat Hukum Irjen Pol Djoko Susilo menegaskan bila kliennya tak ada hubungan sama sekali dengan Mario

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mario Tak Ada Hubungan dengan Perkara Irjen Djoko
WARTAKOTA/Henry Lopulalan/WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Belasan pengacara dari pihak keluarga untukmengecek rekan kerja mereka Mario C Bernardo di tahan oleh Komisi Pemberantas Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis (25/7/201) KPK menangkap seorang pengacara, Mario di kantor Hotma Sitompoel & Associates yang diduga memberi suap. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tommy Sihotang, Penasihat Hukum Irjen Pol Djoko Susilo menegaskan bila kliennya tak ada hubungan sama sekali dengan Mario C Bernardo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis kemarin. Pasalnya, Mario ditangkap atas dugaan suap ke pejabat Mahkmah Agung (MA).

"Ini nggak ada hubungan dengan Djoko Susilo. Ini hubungannya dengan MA," kata Tommy usai sidang perkara Irjen Djoko di Pengadilan Tipikor, Jumat (26/7/2013).

Meski Mario berkantor di Hotma Sitompoel and Associates, Tommy meyakini Hotma tak terlibat pada perkara dugaan suap ini. Mario juga merupakan keponakan Hotma.

"Kasus Mario nggak ada hubungan dengan kantor Hotma Sitompul. Hotma nggak pernah lakukan itu," ujarnya.

Saat ditanya, kasus apa yang sedang di tangani Mario di MA, Tommy enggan membeberkannya.

"Itu perkara di MA pasti terkait kasasi. Saya nggak mungkin sampaikan disini," kata Tommy.

KPK menangkap Mario dan pegawai MA Djodi Supratman setelah ada transaksi penyerahan uang di kantor Hotma Sitompoel and Associates.

KPK mengamankan barang bukti uang Rp 78 juta dari dalam tas Djodi dan Rp 50 juta dari rumah Djodi. Tim KPK meyakini uang terkait dengan pemberian dari Mario untuk mengamankan kasus yang saat ini tengah bergulir di tingkat kasasi ini. Mario dan Djodi sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas