Pegawai Ditangkap KPK, MA Akan Turunkan Tim Badan Pengawasan
Mahkamah Agung (MA) akan menurunkan tim Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk memeriksa dan menelusuri Djodi Supratman,
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menurunkan tim Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk memeriksa dan menelusuri Djodi Supratman, seorang petugas diklat MA yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin sore di Monas.
Namun penurunan Bawas tersebut akan menunggu hasil pengumuman dari KPK mengenai penangkapan Djodi tersebut.
"Pasti Bawas akan turun untuk menindaklanjuti. Kita masih menunggu dari KPK yang berkaitan dengan penanganan perkara apa" ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Mansyur, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat (26/7/2013).
MA, kata Ridwan, tidak akan mencampuri proses hukum terhadap Djodi. MA menyerahkan semuanya kepada KPK untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kalau dia di daerah biasanya menurunkan tim pengawas pengadilan tinggi. Kemudian tim pengawas dari Mahkamah Agung. Kita tidak mencampuri KPK, kita menyerahkan kewenangan kepada KPK untuk meninjaklanjuti," ujar bekas Ketua Pengadilan Negeri Palembang itu.
Sementara ini, kata Ridwan, Djodi sudah diberhentikan sementara dan jika terbukti akan diberhentikan dengan tetap.
Sebelumnya, Djodi ditangkap KPK di kawasan Monasn pukul 12.15 WIB kemarin. Djodi ditangkap ketika sedang menumpang ojek dan membawa Rp 80 juta.