Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai MA Dipecat Jika Terbukti Terlibat Penyuapan

Mahkamah Agung (MA) akan memecat Djodi Supratman, pegawai Diklat yang ditangkap KPK, jika benar-benar terbukti

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pegawai MA Dipecat Jika Terbukti Terlibat Penyuapan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan memecat Djodi Supratman, pegawai Diklat yang ditangkap KPK, jika benar-benar terbukti terlibat dalam kasus penyuapan.

"Karena dia pegawai negeri sipil jadi pemberhentian tetapnya melalui undang-undang kepegawaian. Diajukan sekab masuk ke setneg," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Ridwan Mansyur di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Sementara ini, Djodi masih diberhentikan sementara. "Itu pun setelah secara terbukti dia melanggar disiplin dan aturan kepegawaian," tambahnya.

Sekedar informasi KPK menetapkan Djodi Supratman dan Mario Carmelio Bernardo, sebagai tersangka dugaan suap perkara.

Satus hukum keduanya ditingkatkan, setelah menjalani pemeriksaan di KPK, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

"KPK sudah meningkatkan status dua orang yang ditangkap KPK kemarin, ke tahapan selanjutnya (penyidikan)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya siang ini.

Djodi sebelumnya tertangkap tangan KPK membawa Rp 80 juta di kawasan Monas saat menumpangi ojek.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas