Pegawai MA Dipecat Jika Terbukti Terlibat Penyuapan
Mahkamah Agung (MA) akan memecat Djodi Supratman, pegawai Diklat yang ditangkap KPK, jika benar-benar terbukti
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan memecat Djodi Supratman, pegawai Diklat yang ditangkap KPK, jika benar-benar terbukti terlibat dalam kasus penyuapan.
"Karena dia pegawai negeri sipil jadi pemberhentian tetapnya melalui undang-undang kepegawaian. Diajukan sekab masuk ke setneg," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Ridwan Mansyur di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Sementara ini, Djodi masih diberhentikan sementara. "Itu pun setelah secara terbukti dia melanggar disiplin dan aturan kepegawaian," tambahnya.
Sekedar informasi KPK menetapkan Djodi Supratman dan Mario Carmelio Bernardo, sebagai tersangka dugaan suap perkara.
Satus hukum keduanya ditingkatkan, setelah menjalani pemeriksaan di KPK, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
"KPK sudah meningkatkan status dua orang yang ditangkap KPK kemarin, ke tahapan selanjutnya (penyidikan)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya siang ini.
Djodi sebelumnya tertangkap tangan KPK membawa Rp 80 juta di kawasan Monas saat menumpangi ojek.