Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktek Penyuapan di Dunia Pengacara Sudah Berlangsung Lama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang pengacara dan staf MA yang diduga akan melakukan transaksi terkait

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Praktek Penyuapan di Dunia Pengacara Sudah Berlangsung Lama
Hotmasitompoel.com
Mario C Bernardo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang pengacara dan staf MA yang diduga akan melakukan transaksi terkait suatu kasus. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding mengaku prihatin dengan penangkapan tersebut.

"Apalagi melibatkan pengacara dan pegawai Mahkamah Agung yang sebenarnya merupakan profesi serta instansi kita harapkan turut menegakkan hukum,” kata Sudding ketika dikonfirmasi, Jumat (26/7/2013).

Ketua Fraksi Hanura itu mengatakan pengungkapan kasus ini bisa jadi hanyalah fenomena gunung es dari wajah asli dunia peradilan di Indonesia. Artinya, praktek ini sudah lama berlangsung dan masih banyak yang belum terungkap.

Di sisi lain, Sudding mengapresiasi keberanian dan ketegasan KPK. “Langkah dan tindakan KPK  ini harus didukung. KPK pasti punya bukti-bukti kuat, meski tidak semua diungkap ke publik demi kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Diketahui Mario C Bernando dibekuk tim penyidik KPK setelah memberikan uang senilai Rp 80 juta kepada Djodi Supratman pegawai staf Diklat Mahkamah Agung.

Mario di bekuk satgas KPK di kantor Advocat yang terletak di Jl. Marthapura Jakarta Pusat. Diketahui, kantor tersebut yakni milik Advokat Kondang, Hotma Sitompul. Sementara, Djodi ditangkap KPK di bilangan Monas, Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas