Tetangga Djodi Mengaku Tak Tahu KPK Sempat Datang
Kediaman Staf Diklat Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman di Jalan Swadaya Raya RT 014 RW 03 Nomor 82 Bambu Apus
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kediaman Staf Diklat Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman di Jalan Swadaya Raya RT 014 RW 03 Nomor 82 Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur sepi dari aktivitas pasca sang empunya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/7/2013) kemarin.
KPK menangkap Djodi di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pukul 12.15 WIB, setelah itu Djodi juga digiring kerumahnya. Di rumah tersebut, KPK menemukan uang senilai Rp 50 juta, yang diduga merupakan pemberian pertama yang diberikan Mario Bernardo dalam penanganan kasus yang sedang di tahap kasasi di MA ini.
"Tapi ngga ada. Emang kalau pulang malam. Kita tetangga juga ngga perhatian," kata Nisin (45) tetangga sebelah rumah Djodi kepada Tribunnews.com dilokasi, Jumat (26/7/2013).
Senada dengan Nisin, ketua RT 14 Nali Raisan menuturkan dirinya tak mengetahui bahwa warganya tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Nggak tahu bener, apa lagi jadi saksi. Emang orangnya juga kurang bermasyarakat, kata Nali.
Pantauan Tribunnews.com, hingga pukul 19.00 WIB, rumah bercat coklat muda tersebut berada sekitar 200 meter dalam gang berkelok, masuk dari jalan besar. Saat diketok, tak ada seorang pun yang menjawab. Dua bohlam lampu depan sengaja dinyalakan menyala, walaupun cuaca masih cerah.
Bangunan berlantai satu tersebut, terlihat sederhana dan jauh dari kesan mewah. Sebuah mesin air conditioner (AC), dengan merek yang tak terkenal menghiasi dinding depan rumah. Jalan akses rumah yang hanya dapat dicapai melewati gang selebar 1,5 meter.
Diberitakan, Djodi diamankan pada Kamis (25/7/2013) siang, sekitar pukul 12.15 di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Dia ditangkap saat berada di atas ojek, tak lama setelah mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura III Jakarta Pusat. Usai menangkap Djodi, penyelidik dan penyidik KPK langsung bergerak ke Jalan Martapura III, kantor hukum Hotma Sitompoel.
Saat menangkap Djodi, penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp 78,5 juta yang ditaruh dalam tas selempang warna coklat. Tim KPK yang kemudian menggeledah rumah Djodi juga kembali menemukan uang sebesar Rp 50 juta. Diduga uang-uang tersebut hanya pemberian awal untuk mengurus penanganan perkara yang dalam tahap kasasi di MA.
Menurut informasi yang diperoleh, uang suap tersebut rencananya untuk keperluan mengurus perkara tindak pidana umum yang tengah dalam tahap kasasi di MA. Namun, tindak pidana umum jenis apa serta siapa terdakwanya masih belum jelas.