Advokat Adalah Bagian dari Mafia Peradilan
Beberapa hari yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengacara Mario C Bernarno yang diduga menyuap Djodi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengacara Mario C Bernarno yang diduga menyuap Djodi Supratman pegawai diklat Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal tersebut, Taufik Basari seorang aktivis Anti-Korupsi, mengatakan advokat memang aktor dari mafia peradilan yang bisa menjadikan perkara menjadi suatu transaksi.
Menurut Taufik, pola-pola mafia hukum di dalam penelitian dia, praktik mafia hukum seperti dua sisi mata uang yakni ada penawaran dan permintaan. Yang menawarkan di pihak lain passif atau sebaliknya membuka peluang transaksi.
"Proses hukum kita masih dicengkram oleh permasalahan hukum. Yang paling penting adalah kita harus sadari praktik advokat ini kita tahu baunya tapi bentuknya tidak. Jadi hanya tahu sama tahu. Ini yang harus dibongkar karena melecehkan profesi ini," ujar Taufik saat diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/7/2013).
Lebih jauh dikatakan Taufik, sebenarnya tidak semua advokat mau menyuap. Namun, advokat lainnya menjadi terpengaruh karena pihak lain yang memberikan suap kasusnya lebih cepat selesai.
"Ibarat dalam antrean, orang banyak sudah mengantre, tiba-tiba orang nyelenong, namun itu dibiarkan sehingga mengacaukan antrean," katanya.