Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Bawa Tiga Kardus dari Kantor Hotma

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di firma hukum Hotma Sitompul

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Penyidik KPK Bawa Tiga Kardus dari Kantor Hotma
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Penyidik KPK membawa barang bukti berupa kardus dari kantor pengacara Hotma Sitompul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di firma hukum Hotma Sitompul & Associates di Jalan Martapura III, RT09/RW 02 Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2013).

Menurut Ketua RT, Bram, dirinya diminta mendampingi tim penyidik KPK untuk ikut mengawasi penggeledahan sejak Jumat, pukul 20.00 WIB. Tim penyidik KPK merampungkan penggeledahan Sabtu pukul 01.05 WIB.

"Tadi saya sudah di sini (kantor Hotma) pukul 20.00 WIB. Saya enggak bisa komentar. Saya no comment. Saya tidak bisa mengatakan apa-apa. Tanya saja langsung ke Pak Hotma," ujar Bram kepada wartawan, tak lama keluar bersama penyidik.

Sejumlah penyidik yang dikonfirmasi Tribun, apakah mendapati barang yang dicari di dalam, berkelit.
"Saya enggak bisa komentar. Nanti juru bicara saja yang komentar," ujar salah satu penyidik dengan bergegas masuk ke mobil untuk balik ke KPK.

Dari pantauan Tribunnews.com, petugas KPK yang masuk ikut penggeledahan berjumlah 18 orang dengan mengendarai tiga mobil. Sesaat keluar, sejumlah barang dibawa dari dalam antara lain tiga kardus, dan sejumlah kantong plastik.

Penggeledahan yang dilakukan petugas, buntut dari ditangkapnya anak buah Hotma, Mario Carmelio Bernardo yang diduga menyuap pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Mario ditangkap KPK pada Kamis (25/7/2013).

Sementara, Djodi adalah staf Diklat di MA. Dirinya ditangkap petugas KPK di bilangan Monas Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Juru Bicara KPK, Johan Budi dikonfirmasi soal penggeledahan belum bisa berkomentar lebih jauh. Ia mengatakan akan mengumumkan setelah mendapat informasi dari penyidik perkara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas