Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tommy Sihotang: Suap Rp 80 Juta? Makan Siang Aja Itu Tidak Cukup

Tommy Sihotang membantah jika kliennya Mario C Bernardo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tommy Sihotang: Suap Rp 80 Juta? Makan Siang Aja Itu Tidak Cukup
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pengacara dari Hotma Sitompul Associates, Mario C Bernardo menuju tempat tahanan Rutan Jakarta Timur cabang KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap untuk memenangkan kasasi Mahkamah Agung, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013). KPK menahan dua orang dalam operasi tangkap tangan kasus suap menyuap seorang pengacara dan pegawai MA. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tommy Sihotang membantah jika kliennya Mario C Bernardo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan suap kepada majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).

Tommy mengatakan keyakinannya itu karena Djodi Supratman, pegawai Diklat MA yang diduga menerima uang dari Mario, hanya berstatus pegawai litbang di Diklat. Djodi tidak punya akses ke pihak-pihak yang berperkara.

"Johan Budi (juru bicara KPK, red) sudah juga mengatakan memang dia (Mario) lawyer, tapi dia bukan kuasa hukum yang berperkara di MA," kata Tommy saat diskusi di Warung Daun bertajuk Advokat juga Manusia, Jakarta, Sabtu (27/7/2013).

Tommy bahkan mengatakan uang senilai Rp 80 juta yang disita KPK itu sebenarnya hanya seperti uang Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Tommy, uang Rp 80 juta sangat kecil nominalnya apalagi harus dibagi ke beberapa hakim.

"Mungkin bagi-bagi rezeki. Ini THR. Ini bukan suap. Suap apa Rp 80 juta? Mau dibagi tiga dapat berapa? Rp 20 juta? Makan siang aja itu nggak cukup," kata Tommy.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas