Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Dukung KY Usut Dugaan Hakim Agung Terlibat

Gede Pasek mengimbau semua pihak menunggu hasil penyidikan KPK

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Dukung KY Usut Dugaan Hakim Agung Terlibat
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pengacara kondang, Hotma Sitompul, di Jalan Martapura 3, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013) malam. Penggeledahan dilakukan KPK terkait operasi tangkap tangan kasus suap menyuap yang melibatkan seorang pengacara dari Hotma Sitompul Associates, Mario C Bernardo dan seorang pegawai Pusdiklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mendukung upaya Komisi Yudisial (KY) yang berencana mengusut jika ada indikasi keterlibatan hakim agung dalam  dugaan penyuapan oleh pengacara Mario Carlio Bernardo terhadap seorang staf di Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman.

"Bagus (langkah KY). Silakan semua bekerja dengan takaran kewenangan masing-masing. MA pun saya yakin akan melakukan pembersihan dari dalam. Semua kita support, baik KPK, KY maupun MA," kata Gede Pasek ketika dikonfirmasi, Minggu (28/7/2013).

Kendati demikian, Gede Pasek mengimbau semua pihak menunggu hasil penyidikan KPK. "Itu lebih sahih dan kuat," kata dia.

Komisi Yudisial (KY) memastikan, bakal mengusut tuntas kasus dugaan praktik penyuapan Pengacara Mario Carlio Bernardo terhadap pegawai staf Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman.

Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, pengusutan itu akan dilakukan kalau ternyata ada indikasi keterlibatan hakim agung dalam kasus tersebut.

"Ya, kami akan usut. Kami akan lihat dan koordinasikan dengan KPK terlebih dulu," kata Imam Anshori.

Namun, Imam Anshori menegaskan pihaknya tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.

Berita Rekomendasi

"Kalau terindikasi ada kaitan dengan hakim agung, pasti akan kami telusuri dengan tetap memperhatikan praduga tak bersalah," kata Anshori.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Djodi di kawasan Monas, Kamis (25/7/2013) lalu.

KPK, menyita uang sebesar Rp 78 juta dan Rp 50 juta dari tangan Djodi. Diduga, uang itu merupakan uang suap dari Mario, pengacara di kantor Hotma Sitompoel, yang juga dikenal keponakan Hotma.

Sejumlah kalangan meminta, pengusutan kasus ini tidak terhenti pada pegawai MA, tapi siapa saja yang terlibat dalam kasus ini termasuk jika ada peranan hakim agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas