Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Berencana Geledah Mahkamah Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi belum berencana menggeledah Mahkamah Agung, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai MA

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in  KPK Belum Berencana Geledah Mahkamah Agung
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pegawai Pusdiklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013) setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap. KPK mengamankan uang sebesar Rp 50 juta dari rumah Djodi di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dan Rp 78 juta dari dalam tas Djodi. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum berencana menggeledah Mahkamah Agung, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai MA, Djodi Supratman dan Pengacara Mario C Bernardio.

"Tidak ada (penggeledahan MA). Hari ini tidak ada (penggeledahan) di tempat yang lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Sejauh ini, KPK kata Johan, baru melakukan penggeledahan di Firma Hukum Hotma Sitompul, di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sejak Jumat 26 Juli 2013 hingga Sabtu 27 Juli 2013 dinihari. Dimana tempat itu, merupakan tempat bekerja Mario.

Dari penggeledahan itu, Penyidik KPK kata Johan mengamankan sejumlah dokumen. Saat ini dokumen yang disita dari Kantor Hotma, tengah dipelajari dan divalidasi penyidik.

"Ada beberapa dokumen yang dibawa," ujarnya.

Johan juga mengaku belum tahu, apakah Penyidik KPK akan memanggil Hotma sebagai saksi dalam kasus ini. Dia akan mengecek dulu informasi tersebut. Begitu, juga soal pemanggilan terhadap pihak di MA termasuk Hakim Agung.

Yang jelas, kata Johan, siapapun yang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik pasti akan dipanggil dan diperiksa.

"Saksi-saksi yang akan dipanggil yang diduga bisa memberikan keterangan yang berkaitan dengan tersangka," katanya.

Kendati demikian, Johan memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada dua tersangka itu. Pihak pemberi dan penerima terus dikembangkan.

"Kalau ditemukan dua alat bukti baru bisa menyimpulkan ada pihak-pihak lain yang terlibat," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas