DKPP Diminta Fokus Proses Voting KPU Jatim Soal Duet Khofifah-Herman
yang perlu dilihat itu adalah pada proses pengambilan keputusan di KPU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum tata negara Universitas Khairun Margarito Kamis meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar fokus kepada pengambilan keputusan melalui voting dengan komposisi 3:2 terkait kasus pilkada Jawa Timur yang gugatannya diajukan calon gubernur Khofifah-Herman.
Pengambilan keputusan melalui voting kata Margarito dibenarkan, namun yang perlu dilihat itu adalah pada proses pengambilan keputusan tersebut apakah ada keberpihakan yang merugikan ataupun menguntungkan salah satu pihak.
"Itu yang harus diungkap DKPP, adakah dugaan pelanggaran kode etik dalam proses menuju voting. Jadi sanksi yang dijatuhkan nanti tidak harus seragam," kata Margarito Kamis, Selasa(30/7/2013).
Margarito juga berharap DKPP memegang prinsip independen, proporsional dan profesional. Menurut dia, dalam menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik, DKPP harus melihat derajat kesalahan masing-masing individu.
"Sanksi yang dijatuhkan tidak harus sama, tapi disesuaikan dengan tingkat kesalahan,"katanya.