Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ragukan Kesaksian Meringankan Djoko

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ragu dengan keterangan saksi Subekti Adianto yang mengatakan Irjen

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa Ragukan Kesaksian Meringankan Djoko
Warta Kota/HENRY LOPULALAN
Tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan pencucian uang dengan terdakwa Djoko Susilo (kiri) mendengarkan kesaksian saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(30/7/2013). Empat orang saksi ahli dihadirkan oleh pengacara untuk meringakan terdakwa DS. (WARTA KOTA HENRY LOPULALAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ragu dengan keterangan saksi Subekti Adianto yang mengatakan Irjen Djoko Susilo memiliki uang miliaran dari hasil bisnis yang dirintis sejak 1990 an. Modal awal bisnis tersebut Rp 200 juta.

Jaksa Pulung Rinandoro lantas mendesak Subekti menunjukkan bukti-bukti adanya hubungan bisnisnya dengan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri 2011 dan pencucian uang itu.

Jaksa meminta bukti, karena meragukan kesaksian Subekti yang hanya berbekal keterangan lisan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

"Saudara punya enggak catatan soal semua transaksi itu? Karena ini kan bisnisnya nilainya besar, sampai miliaran. Karena dalam persidangan ini tidak bisa hanya lewat lisan saja," kata Jaksa Pulung.

Namun, Subekti berdalih tidak pernah mencatat semua transaksi itu dalam sebuah sistem pembukuan. Dia mengatakan semua peminjaman itu hanya berdasarkan lisan saja.

"Saya memang enggak pernah mencatat. Semua hanya lisan saja. Modal percaya saja," kata Subekti.

Namun, Jaksa Pulung tetap tidak yakin dengan alasan Subekti. Apalagi, lanjut dia, Subekti mengaku semua transaksi bisnis itu dilakukan dengan tunai.

Berita Rekomendasi

"Kok tidak lazim karena di zaman sekarang kan sudah ada bank. Kenapa masih menggunakan tunai. Kan tidak aman," kata Jaksa Pulung.

Subekti mengatakan, Djoko Susilo kerap mengirim utusan bernama Didit buat mengambil keuntungan bisnis itu secara berkala.

"Apakah saudara tahu Djoko Susilo yang merupakan anggota polisi boleh berbisnis seperti itu? Apalagi rasio keuntungannya cukup besar?" tanya Jaksa Roni yang dijawab tidak tahu oleh Subekti.

"Lalu apakah saksi tahu darimana asal uang Rp 200 juta buat investasi dari pak Djoko? Saksi pernah mempertanyakan tidak darimana asal uang itu?," tanya Jaksa Roni lagi.

"Saya tidak tahu. Saya tidak pernah menanyakan darimana uangnya," kata Subekti.

Sebelumnya, Subekti yang merupakan saksi meringankan Djoko Susilo, mengungkapkan pada tahun 1991, Djoko mempercayakan uang sebesar Rp 200 juta kepadanya untuk dikelola. Hingga, setiap tahun menguntungkan Djoko bahkan sampai miliaran rupiah.

"Jadi uangnya kita gulung terus setiap tahun. Dengan usaha, jual-beli permata, berlian. Pinjam-meminjam uang. Apa saja yang menguntungkan," kata Subekti di hadapan majelis hakim.

Subekti mencontohkan, dari modal Rp 200 juta yang diberikan tahun 1991 menghasilkan Rp 230 juta pada awal tahun 1992. Kemudian, pada tahun 1995 menjadi Rp 631 juta. Hingga, tahun 2000 melonjak tajam menjadi Rp 6,150 miliar karena harga dolar Amerika melonjak tajam.

"Tahun 2007 modalnya mencapai Rp 22 miliar. Kemudian, diambil pak Djoko sebesar Rp 10 miliar. Sehingga, menyisakan Rp 12,7 miliar untuk diputar tahun 2008," kata Subekti.

Namun, lanjut Subekti, kerjasama dengan Djoko berkahir pada tahun 2010 dengan total uang masih Rp 14,5 miliar.

Lebih lanjut, Subekti mengaku berhubungan dengan Didit sebagai utusan Djoko terkait penyerahan keuntungan. Dengan kata lain, tidak menyerahkan keuntungan kepada Djoko secara langsung. (Edwin Firdaus)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas