KPK Siap Periksa Pengacara Hotma Sitompul
KPK membuka peluang memeriksa advokat kondang, Hotma Sitompul terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa advokat kondang, Hotma Sitompul terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang telah menjerat Mario Carnalio Bernardo sebagai tersangka.
Peluang diperiksanya Hotma mengemuka lantaran Mario diketahui sebagai anak buah sekaligus keponakan advokat ternama tersebut.
"Terbuka peluang (Hotma Sitompul) dipanggil sepanjang keterangannya diperlukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (29/7/2013) malam.
Mario Carnalio Bernardo diketahui sebagai pengacara di Firma Hukum Hotma Sitompul. Selain Mario, tersangka lain dalam kasus ini adalah pegawai MA, Djodi Supratman.
Namun Johan mengaku sampai saat ini belum menerima informasi kapan penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Hotma Sitompul. Lebih jauh dia menegaskan, selain Hotma Sitompul, KPK juga akan memeriksa pihak-pihak dari Mahkamah Agung (MA).
"Yang pasti dari proses semuanya tentu akan ada saksi-saksi yang akan diperiksa dan bisa saja dari MA ada yang dipanggil," ujarnya.
Pemanggilan tersebut tak terlepas dari upaya KPK yang terus mengembangkan kasus dugaan suap ini. Pasalnya Johan menegaskan, KPK tidak berhenti pada ditetapkannya Djodi Supratman dan Mario Carnalio Bernado sebagai tersangka.
"Belum berhenti di dua tersangka baik dari sisi pemberi dan penerima. Ini akan dikembangkan," tegas Johan.