Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siap Periksa Pengacara Hotma Sitompul

KPK membuka peluang memeriksa advokat kondang, Hotma Sitompul terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Siap Periksa Pengacara Hotma Sitompul
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pengacara dari Hotma Sitompul Associates, Mario C Bernardo menuju tempat tahanan Rutan Jakarta Timur cabang KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap untuk memenangkan kasasi Mahkamah Agung, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013). KPK menahan dua orang dalam operasi tangkap tangan kasus suap menyuap seorang pengacara dan pegawai MA. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa advokat kondang, Hotma Sitompul terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang telah menjerat Mario Carnalio Bernardo sebagai tersangka.

Peluang diperiksanya Hotma mengemuka lantaran Mario diketahui sebagai anak buah sekaligus keponakan advokat ternama tersebut.

"Terbuka peluang (Hotma Sitompul) dipanggil sepanjang keterangannya diperlukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (29/7/2013) malam.

Mario Carnalio Bernardo diketahui sebagai pengacara di Firma Hukum Hotma Sitompul. Selain Mario, tersangka lain dalam kasus ini adalah pegawai MA, Djodi Supratman.

Namun Johan mengaku sampai saat ini belum menerima informasi kapan penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Hotma Sitompul. Lebih jauh dia menegaskan, selain Hotma Sitompul, KPK juga akan memeriksa pihak-pihak dari Mahkamah Agung (MA).

"Yang pasti dari proses semuanya tentu akan ada saksi-saksi yang akan diperiksa dan bisa saja dari MA ada yang dipanggil," ujarnya.

Pemanggilan tersebut tak terlepas dari upaya KPK yang terus mengembangkan kasus dugaan suap ini. Pasalnya Johan menegaskan, KPK tidak berhenti pada ditetapkannya Djodi Supratman dan Mario Carnalio Bernado sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"Belum berhenti di dua tersangka baik dari sisi pemberi dan penerima. Ini akan dikembangkan," tegas Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas