Busyro: Mafia Peradilan Bisa Dilakukan oleh Siapa Saja
Busyro memastikan pihaknya terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan kasasi pidana penipuan atas terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memastikan pihaknya terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan kasasi pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Termasuk peran pegawai Pusdiklat MA, Djodi Supratman yang diduga menerima suap dari anak buah Hotma Sitompoel, Mario Carmelio Bernardo yang telah dijadikan tersangka.
"Ini yang masih didalami. saya belum bisa komentar," kata Busyro Muqqodas. Dirinya juga enggan berspekulasi mengenai andil Djodi yang disebut-sebut hanya sebagai kurir.
Sejauh ini, kata Busyro, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah KPK akan menyentuh level hakim agung atau tidak. Busyro juga mengaku belum mengetahui apa tujuan penyuapan dalam kasus itu.
Menurut Busyro pihaknya tengah fokus mengembangan penyidikan pada dua tersangka itu.
Namun, ditegaskan Busyro, mafia peradilan bisa dilakukan siapapun, termasuk pegawai Pusdiklat MA, Djodi Supratman. Hal itu diyakininya, karena dirinya pernah menjadi seorang pengacara selama 26 tahun.
"Yang namanya mafia peradilan bisa dilakukan siapa pun juga termasuk Djodi. saya 26 tahun jadi pengacara jadi tahu persislah relung-relung, pintu-pintu, jendela-jendela itu tidak harus dilakukan mereka-mereka yang punya posisi stragetis. justru bisa lewat bawah," kata Busyro.
Terkait pengembangan kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka Mario dan Djodi. Tak tanggung-tanggung, KPK memanggil
tiga pegawai di kantor Hotma Sitompul and Associates. Ketiganya adalah Leman, Nungky, Ranti.
Selain itu KPK memanggil Koestanto Hariyadi Wijaya (wiraswasta), Deden Kartika (karyawan swasta), dan Fikry Hadiyanto (wiraswasta).