Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Masalah Parpol dan Caleg Dibatasi Pasang Alat Peraga

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil tidak keberatan dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Masalah Parpol dan Caleg Dibatasi Pasang Alat Peraga
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Poster bergambar salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2013 yang ditambah gambar paku di nomor urutnya terpasang di tiang lampu PJU di Jalan Ir H Djuanda (Dago) depan Pasar Simpang, Kota Bandung, Kamis (10/1/2013). Poster tersebut dinilai KPU Jabar telah melanggar sebelum masa kampanye pada tanggal 7 Februari 2013, karena telah memasang alat peraga kampanye yang mengajak memcoblos nomor urut pasangan tersebut. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil tidak keberatan dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembatasan alat peraga dalam masa kampanye.

"Tidak ada masalah," tegas Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS ini kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Yang penting, menurutnya, KPU pusat dan KPU-KPU daerah harus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan parpol dan caleg caleg yang akan ikut pada pileg 2014.

"Jangan parpol dan caleg dibatasi memasang alat peraga, tapi KPU justru tidak bekerja," kritiknya.

Sebelumnya diberitakan, KPU berupaya segera menyelesaikan rancangan Peraturan KPU (PKPU). Salah satu bahasan yang mengemuka, soal pembatasan alat peraga dalam masa kampanye. Pasal 17 draf tersebut menyebut tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah, dan sarana publik lain. Selanjutnya, peserta pemilu hanya boleh memasang alat peraga kampanye berbentuk baliho maksimal di dua titik pada tiap kecamatan.

"Untuk menetapkan lokasi pemasangan, KPU, KIP Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia," jelas Ida Budhiati, komisioner KPU.

Pasal 17 juga akan mengatur ihwal penertiban alat peraga kampanye. "Nantinya, Pemda setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut, atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan peserta Pemilu tersebut, berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pihak Komisi II DPR menilai peraturan KPU tersebut mengasumsikan bahwa kampanye akan didominasi oleh peserta yang memiliki kemampuan materi. Pembatasan dilakukan untuk memungkinkan terjadingan persaingan yang sehat antara para peserta pemilu. Selain itu, pembatasan alat peraga kampanye bisa mengurangi gangguan pandangan publik akibat baliho yang tersebar di sembarang tempat.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas