Siti Fadilah Supari Disebut Korupsi Bersama Ratna Dewi Umar
ada kerja sama antara terdakwa, Siti Fadilah Supari, Tatat dan Freddy dalam pengadaan alkes untuk melengkapi rumah sakit rujukan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari kembali disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan (Kemkes), dengan terdakwa Ratna Dewi Umar.
Dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan terdakwa Ratna Dewi Umar terbukti berkerja sama erat dengan Siti Fadilah dalam dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk melengkapi rumah sakit rujukan dari APBNP 2007 dan pengadaan reagen dan consumable tahun 2007.
"Nampak jelas ada kerja sama erat antara terdakwa, Siti Fadilah Supari, Tatat dan Freddy dalam pengadaan alkes untuk melengkapi rumah sakit rujukan dari APBNP tahun 2007," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Nama Siti Fadilah Supari sebelumnya juga disebut dalam surat dakwaan milik Ratna Dewi Umar. Siti disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemkes.
Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan sebesar Rp 42.459.000.000, dilakukan dengan penunjukkan langsung atas arahan Siti Fadilah Supari.
Demikian juga, dalam pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 50 miliar. Siti Fadilah Supari kembali disebut memerintahkn agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.
Dalam pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 30 miliar, juga terjadi hal yang sama. Siti Fadilah Supari kembali disebut memerintahkn agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.