Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa KPK, Hotma Temui Mario di Rutan

Pengacara Hotma Sitompul diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara dugaan suap pegawainya Mario C Bernando

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usai Diperiksa KPK, Hotma Temui Mario di Rutan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pengacara dari Hotma Sitompul Associates, Mario C Bernardo menuju tempat tahanan Rutan Jakarta Timur cabang KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap untuk memenangkan kasasi Mahkamah Agung, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013). KPK menahan dua orang dalam operasi tangkap tangan kasus suap menyuap seorang pengacara dan pegawai MA. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotma Sitompul diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara dugaan suap pegawainya Mario C Bernando di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Usai diperiksa enam jam, Hotma bersama stafnya yang juga berprofesi sebagai pengacara, bergegas menemui Mario di Rutan KPK.

Kamera wartawan menangkap keakraban Hotma dan Mario dalam pertemuan tersebut. Mario yang mengenakan seragam tahanan langsung memeluk dan cium pipi kanan dan kiri (cipika-cipiki) Hotma sesaat ia datang ke dalam Rutan.

Sebelum menemui Mario di Rutan KPK, Hotma sempat menyampaikan kepada wartawan, bahwa dirinya dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait dugaan suap Mario kepada pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya.

Hotma mengaku tidak mengetahui kasus yang tengah ditangani oleh stafnya, Mario, di MA, sehingga ditangkap pihak KPK. Menurutnya, tidak semua pekerjaan staf dan anak buahnya di kantornya, Hotma Sitompoel & Associates, diketahuinya.

Pada 25 Juli 2013, KPK menangkap Mario di Monas dengan barang bukti uang Rp 50 juta dari tangannya dan Rp 78 juta dari rumahnya. Uang itu diduga ditujukan kepada Djodi Supratman untuk pengaturan kasasi kasus penipuan, dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongorwarsito.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas