Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gayus Harus Berada di Balik Jeruji Besi Selama 30 Tahun karena Kasasinya Ditolak

Terdakwa kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan, Gayus Halomoan P tambunan tertunduk lesu.

zoom-in Gayus Harus Berada di Balik Jeruji Besi Selama 30 Tahun karena Kasasinya Ditolak
IST
Gayus Tambunan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan, Gayus Halomoan P tambunan tertunduk lesu.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mafia pajak tersebut. Karenanya, Gayus harus ikhlas menerima total hukuman 30 tahun pidana penjara. Ia juga, harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar.

"Kasasi terdakwa NO (tidak diterima). Kasasi Gayus Halomoan Partahanan ditolak," demikian pernyataan panitera MA dalam situs MA, Jumat (2/8/2013).

Sebenarnya, putusan itu sudah dibacakan sejak 26 Maret 2013. Namun, baru hari ini putusan itu dipublikasikan.

Putusan kasasi itu, terdaftar dengan nomor 52 K/PID.SUS/2013. Dengan putusan itu, Gayus dihukum delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.

Upaya kasasi perkara itu, diputuskan oleh majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latief.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur yang dikonfirmasi tidak menjawab telepon. (kompas.com)

Berita Rekomendasi

 Berikut rincian vonis Gayus:

1. Gayus mendapatkan vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu. Hukuman bagi Gayus bertambah setelah dalam tahap banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Gayus menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Gayus kembali mendapat tambahan hukuman menjadi 12 tahun penjara.

2. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua  tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.

 3. Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, divonis 8 tahun penjara.

 4. Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi. Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi 8 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas