Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Gayus Tambunan Jadi 30 Tahun Penjara

Terpidana mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan (34), harus meringkuk lebih lama di penjara.

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Hukuman Gayus Tambunan Jadi 30 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Gayus Tambunan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan (34), harus meringkuk lebih lama di penjara.

Gayus bakal menghabiskan masa tahanan 30 tahun, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Pemohon dalam kasasi tersebut adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Gayus Tambunan. Hakim agung yang mengadili adalah Zaharuddin Utama, Syamsul Rakan Chaniago, dan tiga hakim adhoc Tipikor. Amar putusan menyatakan JPU.NO.Tdw.Tolak.

"Artinya, permohonan kasasi jaksa tidak dapat diterima, dan permohonan kasasi terdakwa ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (2/8/2013).

Vonis dijatuhkan karena Gayus terbukti menyalahi empat perkara. Pertama, menerima Rp 925 juta dari konsultan pajak Robertus Santonius, terkait pengembalian dana dari Ditjen Pajak ke PT Meropolitan Retailment sebesar Rp 12,6 miliar dan Rp 2,62 miliar.

Kedua, Gayus menerima uang 1 juta dolar AS dari Alif Kuncoro, terkait jasa pengurusan keringanan pajak PT Bumi Resources pada 2009.

Gayus juga menerima 500 ribu dolar AS terkait Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) periode 2001-2005.

Berita Rekomendasi

Ketiga, bekas PNS Golongan III A Direktorat Jenderal Pajak menerima 2 juta dolar AS dari Alif Kuncoro, untuk mengurus penghapusan sanksi (sunset policy) bagi PT KPC dan PT Arutmin.

Gayus diminta Alif membuatkan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) periode 2005-2006.

Terakhir atau keempat, Gayus memberi uang bulanan kepada Karutan Brimob Kelapa Dua Depok Kompol Iwan Siswanto sebesar Rp 10 juta, dan uang mingguan Rp 5 juta supaya bebas keluar masuk.

Gayus juga divonis atas dakwaan kasus keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal, yakni 12 tahun penjara.

Hukuman Gayus juga ditambah vonis delapan tahun penjara, dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, dan divonis dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.

Maka total hukuman sang mafia pajak adalah 30 tahun. Penolakan atas kasasi tertuang dalam berkas perkara yang teregistrasi nomor 52 K/PID.SUS/2013.
Perkara dengan klasifikasi korupsi, sudah terdaftar sejak 11 Januari 2013, dan diputus majelis hakim pada 26 Maret 2013.

Sebelumnya, Gayus divonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama delapan tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar. (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas