Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gayus Tambunan Kembali Dapat Remisi Khusus Lebaran Tahun Ini

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, masuk dalam daftar 54.396 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Gayus Tambunan Kembali Dapat Remisi Khusus Lebaran Tahun Ini
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan (tengah) bersama, Amir Tambunan (kanan), dan pengacaranya, Hotma Sitompoel, di ruang tunggu Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2011). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, masuk dalam daftar 54.396 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.

Hal itu, diungkapkan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Pemasyaraktan (Plh Dirjen PAS) Bambang Krisbanu, ketika berbincang dengan wartawan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (6/8/2013).

"Gayus dapat (remisi khusus)," kata Bambang.

Namun, Bambang masih enggan merinci jumlah pemotongan masa hukuman yang didapatkan Gayus.

Bambang juga enggan mengungkapkan, jumlah narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme yang mendapat remisi khusus lebaran tahun ini.

"Yang pasti, di Lapas Sukamiskin Bandung, tidak hanya Gayus yang mendapat remisi. Nanti saja ya (rincinya)," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Gayus, pada tahun 2012, mendapatkan remisi Lebaran dan Hari Raya Kemerdekaan selama empat bulan.

Mahkamah Agung (MA) diketahui telah memutus kasasi Gayus atas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim Agung, menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepadanya.

Kemudian, terhadap kasus penggunaan pemalsuan paspor, Majelis Hakim PN Tangerang pada tanggal 4 Oktober 2011 memvonis Gayus selama 2 tahun penjara.

Sementara dalam perkara penggelapan pajak di PN Tangerang, Gayus sebenarnya divonis bebas. Tapi, setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara

Dengan demikian, total hukuman Gayus yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah 20 tahun penjara.

Jumlah hukuman penjara tersebut, masih ditambah dengan pidana untuk empat perkara yang didakwakan jaksa di Pengadilan Tipikor, yaitu perkara korupsi, suap dan pencucian uang.

Gayus, dipidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Tetapi, diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menambahkan hukuman penjara Gayus menjadi delapan tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas