KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Bansos Alex Noerdin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tutup mata dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tutup mata dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjelang Pilgub 2013.
Diungkapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, bahwa pihaknya saat ini sedang menelusuri informasi lebih jauh terkait kasus yang berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Pasti informasi seperti itu (soal Alex di putusan MK) akan dipakai untuk fulbaket (mencari informasi) yang akan dilakukan, pasti ada informasi penduduk dan masyarakat," kata Bambang Widjojanto di. Kantor KPK, Jakarta, Senin (12/8/2013).
Meski begitu, saat ditegaskan apakah sudah ada laporan dari masyarakat ataupun BPK terkait kasus itu ke bagian pengaduan masyarakat di KPK, Bambang mengaku belum mendapat informasi lebih. Namun dipastikan, kata Bambang, pihaknya takkan biarkan begitu saja informasi yang muncul dari MK tersbut.
"Nanti saya cek ya, saya dengar informasinya begitu. Saya klarifikasi dulu ya (ke Dumas KPK), saya cek," kata Bambang.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menunda kemenangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam pemenangan pilgub Sumatera Selatan 2013. Padahal, KPUD Provinsi Sumsel sebelumnya telah menetapkan pasangan tersebut.
Penetapan KPUD Provinsi Sumsel itu tertunda lantaran MK menemukan fakta Alex Noerdin yang merupakan calon incumbent, telah menggunakan anggaran Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun Anggaran 2013 untuk membiayai kampanyenya. Disebutkan bahwa pelanggaaran Alex yakni menggunakan dana APBD Rp 1,4 triliun di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan.
Alhasil, MK dalam keputusannya memerintahkan KPUD untuk melakukan pemilihan ulang. Namun, berkali-kali Alex membantah telah menggunakan dana bansos untuk tim pemenangannya. Bahkan, Aleh menyurati BPK untuk mengaudit dana tersebut. (Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.