Teroris Kabur dari Polda Metro Divonis Sembilan Tahun Penjara
Rambutnya masai. Sesekali jemari tangan kirinya merapikan rambut lebatnya yang tak terurus.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rambutnya masai. Sesekali jemari tangan kirinya merapikan rambut lebatnya yang tak terurus.
Dengan kemeja tahanan oranye nomor 20, Roki Aprisdianto alias Atok alias Abu Ibrahim alias Heru Cokro, begitu tenang mendengarkan pertimbangan vonis hakim.
Pria kelahiran Surakarta 31 tahun silam, pernah membuat geger Polda Metro Jaya. Terpidana enam tahun kasus bom Klaten dan bom Pasar Kliwon, pernah kabur dari tahanannya di Polda Metro Jaya, setelah hampir menjalani masa tahanan selama dua tahun.
Ia kabur mengenakan cadar, layaknya wanita muslimah. Cadar ia beli dari temannya sesama ikhwan, dengan alasan untuk istrinya. Ketika ada para akhwat menjenguk, Roki ikut mereka ketika keluar meninggalkan sel.
Hakim tak melihat alasan pemaaf untuk Roki yang dalam surat dakwaan jaksa disebut sebagai tukang parkir.
Dari dua dakwaan alternatif yang dikenakan jaksa, hakim menyatakan Roki bersalah sesuai pasal 15 jo 9 UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Roki Aprisdianto alias Atok) dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar majelis hakim I Gde Komang Adynatha, dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (12/8/2013).
Gde menilai Roki yang dibaiat sebagai amir oleh anak buahnya, diberatkan karena perbuatannya tidak mendukung aksi pemberantasan tindak pidana terorisme. Perbuatan Roki juga dinilai meresahkan keamanan, dan kabur dari tahanan Polda Metro Jaya.
Meski begitu, hakim masih meringankan perbuatan Roki karena mengakui dan menyesali perbuatannnya dalam persidangan. Roki tidak menyesal saat mendengarkan putusan pidana sembilan tahun dari hakim.
"Saya menerimanya," begitu ucap Roki.
Penasihat hukum Roki, Arman Remy, sebenarnya menerima putusan hakim. Hanya, ia pikir-pikir mana tahu ada perubahan jaksa menanggapi putusan tadi. Arman menilai sembilan tahun putusan sudah sesuai perbuatan Roki.
"Jadi, orang ini nakal dan memang pelaku betulan. Yang kami sesalkan, selama ini jaksa tidak membedakan tuntutannya, mana yang pelaku, korban, dan yang ikut-ikutan. Kalau Roki kan memang mengajak dan mendoktrin teman-temannya," tutur Arman.
Dalam pelariannya, Roki merekrut bakal pengikutnya bernama Ikhsan Adriyanto alias Hamzah alias Koploh, Thony Anggara dan Sugimin (ketiga orang ini sudah disidang).
Pasca-kabur dari Rutan Polda Metro Jaya pada 7 November 2012, Roki sudah berada di Solo.